Demi Keadilan Bagi Semua Pelaku Usaha

Penerimaan pajak yang beberapa tahun belakangan tak pernah mencapai target membuat pemerintah terus memutar otak mencari cara baru untuk mengisi pundi-pundi negara. Salah satu yang menjadi perhatian dan harapan sumber tambahan setoran bagi kas negara adalah penerimaan pajak dari industri e-commerce.

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018, disektor e-commerce  kini resmi menjadi objek pajak. Dus, pelaku usaha wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet dibawah Rp 4,8 miliar setahun, maka akan terkena tarif PPh UMKM final sebesar 0,5%. Namun, bila perputaran omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, berlaku tarif PPh pada umumnya.

Nah, untuk mendeteksi keberadaan para pelapak online, beleid yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019 itu mewajibkan pelaku usaha untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau tidak punya mereka bisa memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan para pedagang pengguana platform.

Yoga Hestu Saksama, direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan, penerbitan aturan pajak itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce dalam membayar pajak. Regulasi ini juga penting untuk prinsip keadilan, yakni perlakuan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan daring.

Itu sebabnya, Yoga mengimbau , pengusaha e-commerce mencontoh apa yang para pebisinis konvensional lakukan. Sejak pemerintah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% bagi UMKM dipertengahan lalu, animo pengusaha konvensional melaksanakan kewajiban pajaknya meningkat signifikan.

Pada 2017, tercatat baru 1,5 juta wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tersebut. Jumlahnya meningkat menjadi 1,9 juta wajib pajak pada 2018. Nah, dengan adanya aturan pajak e-commerce, pengusaha online yang memenuhi kewajiban pajak juga diharapka naik.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only