Menggagas cukai minuman berkarbonasi

Wacana untuk mengenakan cukai minuman berkarbonasi menarik untuk didiskusikan. Pemerintah tampak begitu tergoda dengan besaran konsumsi minuman berkarbonasi yang mencapai 3,75 juta kiloliter (KL) setiap tahun. Jika pemerintah mengenakan tarif cukai sebesar Rp 3.000 per liter saja, pendapatan negara yang tercipta sekitar Rp 11,24 triliun.

Ketika realisasi pendapatan negara khususnya dari sisi perpajakan masih jauh dari yang diharapkan, potensi tambahan pendapatan tersebut memang layak untuk direalisasikan. Terlebih di APBN 2019, pemerintah justru terus meningkatkan target penerimaan perpajakan demi mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai sektor prioritas.

Sama halnya dengan tahun 2018, target kenaikan penerimaan pajak tahun ini oleh beberapa pengamat dirasa masih cukup berat. Apalagi pada saat bersamaan sedang terjadi potensi perlambatan demand akibat krisis ekonomi yang melanda beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Jika sekadar mengandalkan potensi perluasan basis alamiah pajak, target tersebut dirasa tidak akan tercapai. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk melakukan upaya tambahan (extra effort) dalam mencari sumber-sumber perluasan basis pajak non alamiah tersebut.

Dan salah satu extra effort yang coba ditempuh pemerintah adalah wacana pengenaan cukai minuman berkarbonasi atau bersoda yang menggunakan pemanis. Selain meningkatkan penerimaan negara, rencana pengenaan cukai ini juga didasarkan kepada beberapa aspek lainnya seperti pengendalian konsumsi masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan terhadap produk tersebut.

Sesuai dengan peraturan, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hingga kini beberapa kategori barang yang sudah dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta berbagai hasil tembakau baik sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan lainnya. Pemerintah juga dimungkinkan menambah atau mengurangi kategori barang kena cukai (BKC) melalui penetapan peraturan pemerintah (PP) dengan persetujuan dari DPR.

Dasar pemungutan cukai adalah jumlah produksi dari barang kena cukai, dan harus dilunasi saat pengeluaran dari pabrik atau tempat penyimpanan. Jadi, pengenaan cukai ini akan dilakukan di muka dan konsumen langsung membayar cukai di depan. Inilah yang membedakan antara cukai dengan pajak, meskipun maksud dan tujuannya sama.

Terkait dengan besaran tarif maksimal yang dapat dikenakan, untuk BKC hasil tembakau yang diproduksi di Indonesia sebesar 275% dari harga dasar, apabila menggunakan harga jual pabrik (HJP), dan 57% dari harga dasar jika menggunakan harga jual eceran (HJE).

Secara definisi, minuman berkarbonasi adalah minuman yang tidak memiliki kandungan alkohol. Di seluruh belahan bumi, minuman berkarbonasi memiliki beberapa nama populer yang berbeda-beda antarnegara.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, dikenal dengan nama soda, soda pop, pop atau tonik, di Inggris dikenal dengan fizzy drinks. Di Kanada dikenal dengan soda atau pop saja. Sedangkan di daerah Irlandia, mereka menyebutnya minerals. Di Indonesia jenis minuman ini dikenal sebagai minuman bersoda.

Dewasa ini, industri minuman berkarbonasi perkembangannya cenderung stagnan. Secara volume industri minuman ringan didominasi oleh air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki pangsa pasar 84% dari total pasar minuman ringan siap saji dalam kemasan. Hal ini dimungkinkan karena semakin banyaknya pilihan minuman ringan lainnya. Hingga saat ini, market share minuman berkarbonasi sekitar 3%–6% dengan pertumbuhan yang paling fantastis terjadi pada minuman isotonik, minuman sari buah dan beraroma buah-buahan.

Meskipun stagnan, para pemain di industri minuman berkarbonasi masih melihat adanya celah pasar yang signifikan terkait dengan tingginya arus pertumbuhan perkotaan dengan gaya hidup dan kesibukan yang padat sehingga mendorong permintaan terhadap minuman praktis dan siap saji. Semakin meleknya masyarakat terhadap fungsi kesehatan dan kecantikan juga mendorong tingginya celah pasar yang terwujud dalam industri minuman berkarbonasi.

Minuman berkarbonasi yang di Indonesia dikenal dengan sebutan minuman ringan bersoda sudah dikenal luas sebagai minuman dengan rasa segar dan memiliki aneka aroma dan rasa.

Namun, dibalik kesegaran dan rasanya, berbagai penelitian menyebut minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, penyebab osteoporosis, hingga mengandung aneka zat aditif, serta menimbulkan kecanduan.

Dalam artikelnya, Dr Maxime E Buyckx, Director Health and Wellness Programs Global Scientific and Regulatory Affair Coca Cola menyatakan, banyak hal yang tak diketahui publik berkaitan dengan minuman berkarbonasi. Salah satunya isu osteoporosis disebabkan fosfat di minuman ringan.

Osteoporosis ini dipengaruhi oleh dua hal. Yang tidak dapat diubah seperti wanita lebih rentan terkena keropos tulang, serta usia tua yang rentan terkena osteoporosis. Ada pula faktor yang dapat diubah seperti gaya hidup dan asupan gizi.

Untuk kadar gula minuman bersoda yang berasal dari pemanis buatan disebut Buyckx lebih rendah daripada kadar gula yang ada dalam beberapa jenis buah-buahan seperti apel, pisang, anggur dan nanas. Namun, Dr Maxime juga mengakui selain untuk mencegah dehidrasi, minuman berkarbonasi tak memiliki nutrisi apapun di dalamnya. Bahkan, boleh dikatakan manfaat minuman ringan ini seperti manfaat dasar air yaitu untuk menambah cairan dalam tubuh.

Manfaat minuman berkarbonasi ini sesungguhnya tidak lebih dari manfaat dasar air sebagai air minum, namun dengan tingkat kandungan bahaya kesehatan yang sebetulnya besar. Namun masyarakat belum mengetahuinya. Dalam persepsi penulis, ide dari pemerintah untuk mengenakan cukai minuman berkarbonasi sebetulnya cukup realistis, meskipun dilihat dari regulasi, cukai baru dikenakan terhadap barang yang mengandung alkohol.

Karenanya, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah adalah menyusun PP dengan persetujuan DPR terkait cukai minuman berkarbonasi. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam UU Cukai. Pemerintah memiliki kewenangan menambah atau mengurangi jenis barang yang masuk kriteria barang kena cukai dengan persetujuan DPR. Berdasar alasan kesehatan, pemerintah wajib mengendalikan konsumsi serta mengawasi peredaran minuman berkarbonasi ini.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only