Pengenaan Pajak Usaha Online Masih Pro Kontra

GRESIK. Pemerintah berencana mengenakan pajak khusus usaha jual beli online pada 1 April mendatang. Namun kebijakan ini masih mengundang pro dan kontra, khususnya di kalangan pengusaha UMKM.

Pengenaan pajak khusus online dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Kepala Direktorat Kantor Pajak Gresik Utara, Ismail mengatakan, dengan aturan ini, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya.

Dikatakan, pemberlakuan aturan ini betujuan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce. Ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Dikatakan, pedagang maupun penyedia jasa yang berdagang di platform marketplace, memberitahukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Atau jika belum memiliki, maka harus menyetorkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada penyedia platform marketplace.

Tak hanya itu, Ismail menjelaskan, apabila barang yang dijual belikan adalah barang impor, maka akan kena bea masuk. Jika nilai barang/jasanya kurang dari 1.500 dollar AS maka pungutan perpajakannya disesuaikan dengan aturan ini. “Namun jika nilainya lebih dari angka itu, maka pungutan perpajakannya mengikuti aturan barang impor,” jelasnya.

Praktisi Ekonomi yang juga sebagai Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Kabupaten Gresik, Firdaus Indrajaya Tuharea mengatakan, aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di toko online ini memberikan kepastian berusaha. Karena akan ada kesamaan antara toko konvensional dengan toko online.

“Adanya aturan ini membuat proses administrasi pajak para toko online lebih dipermudah. Apalagi dengan aturan kewajiban pemilik platform harus menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang nantinya akan menjadi beban tambahan. Kemungkinan, hal ini akan membebani administrasi platform marketplace,” katanya.

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only