Simak! Kata Sri Mulyani Soal Revisi Tax Treaty RI-Singapura

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan revisi tax treaty (perjanjian pajak) antara Indonesia dengan Singapura bisa selesai di 2019 ini. Sri Mulyani mengungkapkan sampai saat ini pembahasan masih berlangsung.

“Masih dibahas. Nanti kita lihat. Insyallah [bisa selesai tahun ini],” kata Sri Mulyani kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Gedung BI, Senin (29/1/2019). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.

“Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih,” kata Robert di Gedung BEI beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Robert, ada beberapa isu terutama memang terkait pajak witholding tax (pajak bunga obligasi) yang memang Singapura mendapatkan banyak benefit. 

“Setahu saya obligasi RI yang ada dalam dolar pajaknya memang ditanggung pemerintah. Kalau yang rupiah masih bayar, ada klausulnya, panjang itu,” kata Robert lebih jauh.

Seperti diketahui, CNBC Indonesia sebelumnya menuliskan Singapura hingga saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Indonesia. Terutama dari sisi perlakuan pajak. 

Indonesia dan Singapura menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan pada 8 Mei 1990.

Keduanya sepakat, investasi dari negara dengan ikon Singa Merlion ini bebas pajak jika berinvestasi di Singapura. Tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara ini dibuat dalam rangka mengurangi pengenaan pajak ganda (double taxation) dan berbagai usaha penghindaran pajak. 

Aturan yang sudah 28 tahun ini cukup memanjakan Singapura. Misalnya, ketika bank atau sekuritas dari Singapura membeli obligasi atau surat utang Indonesia maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan berupa bunga. Sementara, bagi investor Indonesia sendiri dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi hingga 15%. 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only