Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana atau holding period berakhir tahun ini.
Program amnesti pajak yang bergulir pada 2016 menjanjikan tarif tebus yang lebih kompetitif atas repatriasi aset ketimbang opsi deklarasi. Dengan catatan, dana tersebut mesti dialihkan ke dalam negeri untuk bertahan setidaknya tiga tahun sepanjang holding period.
Sri Mulyani mengungkapkan aset repatriasi di dalam negeri masih menjanjikan imbal hasil yang lebih menarik di tengah situasi pelemahan ekonomi global. “Dalam situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik dan inflasi terjaga, masih memberikan expected return dari investasi yang relatif baik daripada di negara lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Saat ini sebagian besar wajib pajak yang melakukan repatriasi aset berkomitmen mempergunakan dana tersebut untuk reinvestasi di dalam negeri, baik melalui perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok bisnisnya atau dalam bentuk instrumen lain.
Meski demikian, Kementerian Keuangan terus memantau imbal hasil di dalam instrumen investasi dalam negeri bersama bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dana repatriasi tersebut dapat tetap bertahan di dalam negeri. “Sebenarnya, opsi untuk menetap di sini masih sangat besar. Ini akan terus kami komunikasikan, dalam konteks melihat penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis investasi, bersama OJK dan BI melihat apa yang perlu dilakukan,” tutur Sri Mulyani.
Berbagai kalangan memperkirakan berakhirnya periode tahan dana dari program amnesti pajak dapat membuat likuiditas perbankan mengering. Dana repatriasi amnesti pajak sekitar Rp 140 triliun disebut-sebut berpotensi kembali berbalik keluar untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi jika tidak diterbitkan insentif lanjutan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mengklaim kepatuhan wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty baik dari aspek formal maupun materiil mulai meningkat. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa rata-rata kepatuhan WP peserta tax amnesty dalam setoran pajak naik sebanyak 39 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan WP yang tidak mengikuti tax amnesty.
“PPh pasal 29 pertumbuhannya lebih baik, setelah mengikuti pengampunan pajak mereka lebih nyaman melaporkan aset tertentu,” kata Yon, Senin lalu.
Hal ini, menurut Yon, ditunjukkan dengan adanya korelasi antara penghasilan WP peserta tax amnesty dengan aset yang dimiliki. Artinya, pengampunan pajak telah berhasil mendorong kepatuhan para wajib pajak, terutama yang mengikuti kebijakan tersebut. “Ada pola kepatuhan yang relatif signifikan.”
Adapun berdasarkan hasil pengampunan pajak, meski deklarasi harta mencapai Rp 4.884 triliun, tetapi rata-rata WP baru mendeklarasikan 60 persen dari total harta mereka. Selain itu, dari Rp147 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 138 triliun yang terealisasi. Artinya ada selisih Rp 9 triliun yang belum direalisasikan.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply