DJP Pastikan Tak Ada Tempat untuk Penghindaran Pajak di Luar Negeri

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memenuhi syarat untuk pertukaran informasi data perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI). Sedikitnya, ada empat persyaratan yang diajukan dalam AEoI. 

Pertama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.

Kemudian, mengikuti perjanjian internasional dan sistem informasi dan teknologi (IT). Serta syarat yang lainnya mampu menjaga tata kelola dan kerahasiaan.

Hal tersebut ternyata mendapat perhatian serius dari dunia internasional.

“Di mata dunia, perpajakan Indonesia setara dengan negara Jepang. Bahkan, menjadi leading dalam hal perpajakan di tingkat ASEAN,” kata Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, John Liberty Hutagaol dalam paparannya pada sebuah seminar di Grand Hyatt Ballroom, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Selain itu, RI juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Package yang diinisiasi oleh negara-negara anggota OECD dan negara-negara G20 dalam rangka mencegah penghindaran pajak.

Beberapa aksi dari 15 Aksi BEPS tersebut berkaitan dengan topik harga transfer antara lain Aksi 8-10 mengenai Penyelarasan Harga Transfer dengan Penciptaan Nilai serta Aksi 13 tentang Dokumentasi Harga Transfer.

Indonesia sebagai bagian dari negara-negara G20, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen dalam meratifikasi Aksi BEPS dalam peraturan perpajakannya. 

Sebagai langkah awal dalam penerapan Aksi BEPS, Indonesia telah secara penuh mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya yang berlaku sejak 30 Desember 2016.

Ia mengatakan, sebagai negara anggota G-20, RI telah berkomitmen untuk mengimplementasikan empat minimum BEPS Action plan, dan khususnya utk BEPS Action 13 Indonesia telah mengimplementasikannya dengan menerbitkan PMK 213/PMK.03/2016, Per 29/PJ./2017.

“Dan Indonesia telah sukses melakukan pertukaran Laporan Per Negara (Country by Country Report) dengan negara-negara mitra mulai Juni 2018,” tutur dia.

Dalam acara yang diselenggarakan Konsultan Pajak TaxPrime itu, hadir pula sejumlah pembicara lainnya.

Managing Partner TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto, menyatakan bahwa Seminar ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dokumentasi harga transfer antara DJP dengan WP sehingga dokumentasi maupun materinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mencegah sengketa perpajakan. 

“Selain itu, dalam kaitannya dengan perkembangan terkini project OECD dan negara G20 dalam area harga transfer, seminar ini diharapkan dapat memberikan input kepada DJP dan pemahaman pada WP akan potensi sengketa dalam rangka meratifikasi projek tersebut di atas dalam perpajakan Indonesia,” tandas dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only