Pengusaha Keberatan Aturan UMSP Berlaku di Ritel

JAKARTA. Polemik pengupahan tak kunjung selesai. Kali ini, pengusaha ritel keberatan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yeng menerapkan sistem upah minimun sectoral provinsi (UMSP) uktuk sektor ritel.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Tutum Rahanta, merasakan keberatan karena ritel merupakan sektor padat karya yang meyerap cukup banyak tenaga kerja. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Pemprov DKI Jakarta bisa lebih cermat dalam mengambil kebijakan.

“Ritel ini padat karya karena menyerap karyawan unskill. Tetapi tetap saja pemerintah memasukkan seakan ritel itu produk unggulan. Ini kesalahan dan kami akan meminta audiensi untuk memperjelas ini semua,” ungkap dia.

Asal tahu saja, tahun ini, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan UMSP untuk perusahaan ritel sebesar Rp 4.297.980 per bulan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP.

Tutum bilang, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap memaksa peritel untuk menggaji karyawan sesuai UMSP, maka akan berdampak besar. Pasalnya, di samping biaya sewa dan energi, biaya operasional ritel paling besar dikeluarkan untuk gaji karyawan.

Handaka Santosa, Managing Director Sogo Indonesia menilai, sektor ritel seharusnya tidak digolongkan dalam UMSP. Alasannya, industri ritel menyerap cukup banyak tenaga kerja dan memiliki imbas cukup baik dalam penyediaan tenaga kerja. Dengan penerapan UMSP di DKI Jakarta tentu akan membebani operasional peritel.

“Bagi saja, setiap 25 meter persegi itu butuh satu orang. Ini memang padat karya, jadi pemerintah perlu memperhatikan income kami juga. Karena kalua sektor ritel ini ada apa-apa, imbasnya juga ke penerimaan pajak,” ungkap Handaka.

Satria Hamid Amadi, Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia juga keberatan dengan kebijakan UMSP di sektor ritel. Pasalnya, saat ini situasi dan kondisi sektor ritel masih tertekan. Aturan tersebut tidak ramah terhadap bisnis ritel dan akan semakin memperberat perusahaan.

“Kami meminta Gubernur Anies Baswedan mau meninjau ulang dan mengkaji aturan UMSP. Sangat keliru bila menempatkan ritel dalam UMSP. Apalagi, Jakarta merupakan barometer, sehingga bisa saja kebijakan ini diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya dan akan membuat sektor ritel semakin sulit berkembang,” keluhnya. Satria menambahkan, saat ini setor ritel masih memberlakukan upah karyawan sesuai UMP yakni Rp 3,9 juta per bulan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only