Pemerintah Bakal Ajukan Keringanan PBB untuk Blok Migas Gross Split

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk wilayah kerja atau Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menggunakan sistem bagi hasil gross split.

‎Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, ketentuan dalam PBB yang akan diringankan untuk Blok Migas yang menggunakan gross split sedang didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

“Gross split enggak ada review lagi, yang ada mungkin PBB-nya, dari keuangan. Pajak bumi dan keuangan term-nya lagi dinegosiasi,” kata Arcandra, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Arcandra menuturkan, selama ini penetapan besaran PBB dikaitkan dengan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Dimungkinkan ada ketentuan lain untuk meringankan PBB, hal ini akan dibahas secepatnya.

“Misalnya, gas slot 17,5 dari ICP. Ini akan lebih ringan. Untuk KKKS, Bahas, ESDM dan Menkeu. Secepatnya,” tutur dia.

Penerapan bagi hasil migas gross split sejak 2017 mendapat catatan positif dari Wood Mackenzie. Lembaga konsultan ekonomi dunia tersebut pun mengapresiasi melalui laporan yang terbit Januari 2019.

Arcandra mengungkapkan, sambutan positif penerapan skema bagi hasil ‎migas gross split dari  Wood Mackenzie menandakan, sistem kontrak gross split  diterima para investor migas.

Kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split juga dinilai meningkatkan gairah investasi migas di Indonesia. 

“Kami bersyukur, dengan kerja keras kita semua dukungan terhadap sistem gross plit terusmengalir dan semakin besar. Apresiasi yang diberikan oleh Wood Mackenzie menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif untuk menarik investasi migas ke Indonesia,” ujar dia.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only