PPnBM Kapal Yatch Akan Dihapus Kuartal I 2019

JAKARTA. Pemerintah menargetkan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)terhadap kapal yatch  terealisasi pada kuartal I 2019. Kebijakan ini untuk mendorong sektor pariwisata tanah air.

Penghapusan pajak terhadap kapal yatch melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan PPnBM. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pembahasan mengenai kebijakan ini sudah mendekati final. “Pembahasan di kami harus selesai bulan ini (Februari) dan sampai di Presiden. Tanggal 14 Februari kami mau lihat finalisasi PP-nya,” ujarnya, Kamis (31/1).

Luhut menghitung, efek penghapusan PPnBM atas kapal yatch bisa mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata hingga sebesar US$ 443 juta dalam setahun. Pemasukan itu berasal dari berbagai aktivitas pariwisata berkaitan dengan kapal yatch, mulai perawatan, bahan bakar, hingga makanan dan minuman. Jumlah tersebut lebih besar dari penerimaan PPnBM terhadap kapal yatch hanya Rp 8 miliar – Rp 9 miliar pertahun.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only