Kasus Hukum Masa Lalu Dibuka Lagi

Jakarta. Dua lembaga penegak hukum di Tanah Air, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Repubik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2) lalu.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarief berharap, dengan adanya MLA, para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss, yang selama ini sulit ditembus.

Penegak hukum akan mudah menelusuri aliran aset kesana. “Dengan begitu, kapasitas penegak hukum juga sangat penting, karena proses identifikasi mulai penyidikan, hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejahatan yang berada di luar negeri.” ujar Laode Kamis (7/2).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri juga berpendapat sama. Ia yakin perjanjian ini memudahkan institusinya melacak aset hasil kejahatan. “Kami secara prinsip menyambut positif,” katanya, Kamis (7/2).

Mukri bilang tak menutup kemungkinan, MLA ini bisa dilaksanakan Kejagung untuk menangani perkara-perkara yang sudah ada, ataupun yang sudah mandek bertahun-tahun. “Saya tidak mau spesifik perkaranya apa saja, tapi semua perkara akan kami kaji,” jelas Mukri.

KPK dan Kejagung siap saling bersinergi dalam menangani kasus hukum di masa lalu yang terganjal akses untuk penyelidikan aset di Swiss. Laode bilang, KPK juga siap bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) jika ada aset yang ingin diusut kembali dari Swiss.

Untuk itu, Laode meminta pemerintah agar meratifikasi perjanjian ini bersama DPR dalam bentuk Undang-Undang (UU) agar menjadi dasar hukum yang mengikat dan bisa operasional.

Namun, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemkumham Bambang Wiyono, perjanjian MLA tidak perlu diratifikasi. Sebab, perjanjian itu sudah mengikat kedua negara.

“Tidak perlu diratifikasi, langsung implementasi saja karena sebuah perjanjian mengikat bagi para pembuatnya, yang penting sepakat,” tagas Bambang.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only