Perlu Kejelasan Batas Minimal Devisa yang Harus Mudik

Aturan yang mewajibkan eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) memang cukup efektif dalammembantu memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Namun, dalam implementasinya, ada beberapa hal yang tetap perlu menjadi perhatian, biar kebijakan tersebut berjalan efektif.

Mohammad Faisal, Ekonom Center of Reform on Economics(Core), mengatakan, salah satu yang harus jadi atensi adalah soal kewajiban mengonversi DHE ke mata uang merah putih. “Mungkin perlu ada kewajiban batas, minimun dalam persentase DHE yang harus dibawa pulang dan dikonversikan ke dalam rupiah,” imbuh Faisal.

Dengan begitu, menurut Faisal, ada kepatian dari sisi pelaku bisnis dan pemerintah, serta lebih terstruktur efektivitasnya. Bagi pembisnis, butuh kepastian berapa yang harus mereka taruh di perbankan dalam negeri dan berapa yang bisa mereka pakai buat modal kerja.

Kebijakan mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito DHE juga musti diperjelas. Insentif tentu harus menarik agar eksportir mau menaruh DHE di bank dalam negeri. Selama ini, kata Faisal, eksportir enggan membawa pulang devisa ekspor lantaran akan mereka gunakan kembali untuk membeli bahan baku di luar negeri. Hal ini khususnya untuk pengusaha yang bergerak di sektor manufaktur.

“Tingkat ketergantungan terhadap barang impor kita tinggi, karena lemahnya pendalaman industri di dalam negeri dan lemahnya linkage antara industri hulu dan industri hilir,” tegas Faisal.

Maka itu, Faisal menilai tepat bila sementara waktu kewajiban membawa pulang DHE hanya berlaku bagi eksportir sumber daya alam (SDA). Terlebih, devisa ekspor sebagian besar memang masih komoditas, mencapai 55%. “Sisanya baru manufaktur,” ucapnya.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only