Perluasan insentif PPN 0% untuk ekspor jasa belum kunjung rampung

JAKARTA. Wacana pemerintah memperluas kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa belum juga terealisasi. Sementara, neraca perdagangan jasa masih mencatat defisit US$ 7,1 miliar sepanjang 2018 lalu, turut menambah beban defisit neraca transaksi berjalan yang kian melebar.

Untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan jasa, pemerintah sempat merencanakan perluasan insentif PPN 0% untuk ekspor jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah sebelumnya hanya membatasi pengenaan PPN 0% pada tiga jenis jasa, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.

Kementerian Keuangan berniat memperluas insentif ini ke enam sektor jasa lainnya, antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan. Namun, hingga saat ini, Kemkeu belum juga merevisi PMK yang menaungi kebijakan tersebut.

“Masih dalam pembahasan, belum final. Saat ini masih dalam tahap konsultasi publik,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.

Nufransa juga tidak memastikan kapan sebenarnya perubahan PMK terkait perluasan insentif PPN 0% untuk ekspor jasa ini akan diterbitkan. Menurutnya, pemerintah masih mengusahakan agar pembahasan kebijakan ini bisa rampung secepatnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan juga belum menyebut kapan persisnya kebijakan perluasan PPN 0% ekspor jasa akan berlaku. Namun, ia memastikan perluasan tetap ditujukan untuk enam sektor jasa seperti yang direncanakan sebelumnya. “Sedang diproses PMK-nya. Untuk enam sektor jasa nantinya, salah satunya sektor informasi dan teknologi,” ujarnya singkat saat ditemui, Rabu (6/2) lalu.

Senada, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, revisi PMK perluasan PPN 0% ekspor jasa masih belum selesai. “PMK masih dalam proses,” tandasnya singkat.

Padahal, dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, pemerintah menargetkan kebijakan PPN 0% untuk ekspor jasa ini bisa efektif di akhir tahun 2018. Hal ini dalam rangka memperbaiki neraca transaksi berjalan yang defisitnya terus membesar sepanjang tahun lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo pun sempat berpendapat, perluasan PPN 0% ke ekspor jasa-jasa lainnya merupakan langkah yg baik untuk lebih menggairahkan ekspor jasa. Terutama di tengah kian berkembangnya jasa profesional dalam era pasar bebas, seiring dengan peningkatan kualitas SDM sesuai standar global.

Yustinus juga kerap mengingatkan, ditinjau dari perspektif prinsip pengenaan PPN, setiap ekspor barang maupun jasa memang sudah seharusnya dikenakan PPN 0% lantaran konsumsinya terjadi di luar negeri. Sebab, PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), yang mana pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only