DJP targetkan 80% wajib pajak terdaftar lapor SPT

JAKARTA. Tahun ini Direktorat Jenderal pajak menargetkan, menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik badan maupun orang pribadi sebesar 80% dari wajib pajak (WP) terdaftar yang wajib lapor SPT.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, DJP menargetkan akan ada kenaikan pelaporan SPT di tahun ini. Salah satu faktornya adalah adanya kenaikan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Meski begitu, Yon mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan berapa besar target WP wajib SPT. Namun, tahun lalu jumlah WP wajib SPT sebanyak 17,6 juta.

Yon pun belum bisa membeberkan berapa banyak jumlah kenaikan SPT yang dilaporkan tahun ini. “Belum ditetapkan, mungkin seminggu atau dua minggu lagi,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (10/2).

Sementara itu, DJP pun terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT ini, khusnya penyampaian SPT melalui e-filing. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya bahkan melakukan kampanye “Lebih Awal Lebih Nyaman” untuk mendorong wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT sesegra mungkin.

“Teman-teman di kanwil dan KPP pun sudah jemput bola mendatangi perusahaan-perusahaan atau instansi Pemerintah untuk mengingatkan atau melakukan penyampaian e filing bersama,” jelas Hestu.

Tak hanya itu, lanjut Hestu, DJP pun membuka pajak pojok salah satu kemudahan layanan yang dilakukan di luar kantor untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT. Bahkan, DJP merekrut relawan pajak di berbagai kota untuk membantu wajib pajak orang pribadi dalam mengisi SPT melalui e-filing. “Kita juga akan bekerja sama dengan IKPI atau konsultan pajak untuk melayani wajib secara gratis untuk penyampaian SPT Tahunan di pojok pajak,” ujarnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only