Menteri Susi Keluhkan Rendahnya Kepatuhan Laporan Pengusaha

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Menteri Susi) mengeluhkan tingkat kepatuhan pengusaha yang masih rendah dalam Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP). Laporan pengusaha tidak transparan lantaran mereka ingin menurunkan data hasil tangkapan ikan mereka untuk menghindari pajak.

“Yang belumopenadalah data laporan para pengusaha. Kepatuhan pengusaha belum cukup,” kata Susi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2). Para pengusaha ini kerap kali melaporkan LKU dan LKP yang tidak sesuai.

Susi bercerita, ada pengusaha yang hanya melaporkan tangkapannya sebanyak 200 ton per tahun. Padahal, hasil tangkapannya sebenarnya mencapai 2.000 ton per tahun.

Tak hanya ikan, ekspor mutiara ke Hong Kong pun dikelabui. Impor mutiara ke Hong Kong tercatat hanya sebanyak 4,1 ton. Padahal, berdasarkan data impor milik Hong Kong, terdapat 20 ton mutiara dari Indonesia.

Menurut Susi, persoalan ini telah menjadi masalah laten di Indonesia. Pemerintah menduga hal tersebut dilakukan para pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar pajak. “Dari zaman dulu kita seperti itu.Everything is underreported,” kata Menteri Susi.

Karenanya, Susi berupaya meningkatkan transparansi LKU dan LKP dari para pengusaha tersebut. Hal ini salah satunya dilakukan dengan memverifikasi data yang dilaporkan pengusaha.

Tak hanya itu, dia juga pernah membuat video yang meminta para pengusaha perikanan tangkap memperbaiki data hasil tangkapannya. Video itu sempat diunggahnya Agustus tahun lalu.

“Semua pengusaha perikanan tangkap, saya mohon Saudara segera memperbaiki laporan hasil tangkapannya. Ada yang Rp 300 juta jadi Rp 2 miliar. Dari 20 ton jadi 200 ton, padahal dia nangkapnya 2.000 ton,” kata Susi.

Susi juga pernah menyinggung hal tersebut pada akhir Januari lalu. Untuk pengusaha yang tidak jujur, ia mengambil langkah menyandera izin pengusaha. “Saya keras kepala, kalau mereka tidak mau ubah, saya tidak keluarkan (izinnya),” ujarnya.

Apalagi, untuk pengusaha yang memiliki kapal berbobot di atas 10 GT (Gross Tonnage). Pengusaha pemilik kapal besar ini biasanya merupakan industri menengah yang berpendapatan besar. Pemilik kapal jenis ini bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 2 miliar.

Izin yang harus diurus pengusaha kapal di atas 10 GT adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Namun, Susi menuturkan, KKP tidak mewajibkan perizinan terhadap nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only