Penyederhanaan Aturan Ekspor Kendaraan Utuh Hemat Biaya Logistik Rp 314,4 M

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi atau completely built up (CBU). Simplifikasi aturan ini diharapkan dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan eksportir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan aturan ini ekspor kendaraan dapat menghemat biaya logistik mulai produksi hingga distribusi sebesar Rp 314,4 miliar per tahun. Dengan penghematan ini dia berharap jumlah penarikan pajak turut meningkat.

“Sehingga total penghematan biaya yang diperoleh Iima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun. Berarti keuntungan naik, pajak bisa bertambah,” ujar Sri Mulyani di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2).

Dia menjelaskan, menurut studi yang telah dilakukan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, mekanisme ekspor baru ini menekan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi hemat sebesar Rp 600.000 per unit. Selain itu juga menghemat biaya trucking atau pengangkutan dengan truk sebesar Rp 150.000 per unit.

“Bisa menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen, yang terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials,” jelasnya.

Di sisi lain, dengan pengurangan penggunaan truk untuk pengangkutan kendaraan maka turut berdampak pada kemacetan yang semakin terurai, khususnya di wilayah Tanjung Priuk. Selain itu, kerusakan jalan juga akan semakin berkurang.

“Jadi ini juga akan berikan implikasi yang positif,” tandasnya. 

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only