Pajak Alat Berat di Kalimantan Utara Tersendat, Masih Ada Menunggak Sekitar Rp 19 Miliar

Pemerintah Kalimantan Utara Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Utara menyatakan masih tersendat-sendat untuk meraih pajak alat berat. Tahun lalu, tunggakan dan potensinya di Kalimantan Utara angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.

TANJUNG SELOR – Tahun 2018 lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara berhasil mendapatkan penerimaan daerah sebesar Rp 3 miliar dari pajak kendaraan alat berat. Namun demikian, BPPRD Kalimantan Utara, merasa penerimaan tersebut belum maksimal.

Peluang pungutan pajak alat berat di Kalimantan Utara, kata Kepala BPPRD Kalimantan Utara Busriansyah terbilang cukup tinggi. Mengingat banyak investasi-investasi penggalian dan pertambangan yang beroperasi. Termasuk proyek pengerjaan infrastruktur.

“Tunggakan dan potensinya tahun lalu sekitar Rp 19 miliar. Tetapi yang membayar atau diterima Rp 3 miliar,” katanya Busriansyah kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/2/2019).

Faktor utama masih rendahnya penerimaan dari pajak alat berat karena kekeliruan penafsiran hukum oleh sejumlah perusahaan pemilik alat berat terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.

Amar putusannya, mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mappasindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal perihal uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Buariansyah berpendapat, walau amar putusan MK sudah keluar, perusahaan pemilik alat berat tetap membayar pajak alat beratnya. Sebab salah satu diktum amar putusan MK itu memerintahkan Pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sampai saat ini Pemerintah dan DPR RI belum merubah undang-undang itu. Memang dalam amar putusannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut harus diubah. Artinya jika belum diubah, maka masih tetap berlaku,” sebut Busriansyah.

“Kalau kita tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu, sama saja kita melanggar hukum,” tambahnya.

Ia berharap perusahaan pemilik alat berat tidak menjadikan amar putusan MK sebagai dalih untuk melakukan memgemplang pajak.

“Jadi jangan jadikan amar putusan itu sebagai alasan untuk tidak membayar pajak. Sepanjang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum diubah sesuai permintaan amar putusan MK itu, pajak alat berat masih kita pungut,” ujarnya.

BPPRD juga mengakui sangat sulit memonitor secara aktual jumlah alat berat di Kalimantan Utara karena pergerakannya dari tempat ke tempat dan biasanya beroperasi di daerah terpencil dan di areal hutan.

“Mereka kan banyak beroperasi di dalam-dalam hutan. Misalnya untuk membuka jalan, termasuk lokasi perusahaan itu sendiri beroperasi. Sehingga data-data aktualnya sulit ditemukan karena lokasinya yang berpindah-pindah,” ujarnya.

Pengemplang Pajak Diberi Sanksi
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara’>Provinsi Kalimantan Utara berjanji akan bekerja keras untuk menggali pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan alat berat.

Kepala BPPRD Kalimantan Utara, Busriansyah, mengatakan, dalam beberapa kesempatan instansinya bersurat kepada perusahaan pemilik alat berat untuk membayar pajak dan denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Yang terkadang menjadi kendala pula ialah kebanyakan kantor pusat perusahaan berada di Jakarta. Bukan di satu kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

“Jadi ketika petugas kami mendatangi, mereka tidak bisa mengambil kebijakan, karena kantor pusatnya di Jakarta. Memang ada yang merespon baik dengan langsung melunasi, ada juga yang tidak,” kata Busriansyah kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/2/2019).

Ia berharap kebijakan Gubernur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 045.4/714.1/BPPRD/GUB tertanggal 24 Mei 2018 bisa diperhatikan serius pemilik pemilik alat berat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, PKB/BBNKB kendaraan bermotor alat berat adalah pajak daerah yang menjadi kewajiban yang harus dibayar berdasarkan penetapan (official assisment) tepat waktu.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, akan dijatuhi pada sanksi atau denda berupa tambahan pembayaran atau karena kealpaannya sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan wajib pajak.

“Maka itu dapat berakibat pelanggaran hukum. Dan kita bisa melakukan secara paksa, kita bisa tetapkan sepihak kalau mereka masih terus-terusan membandel. Peringatan untuk bayar pajak kan kita sampaikan berkali-kali,” ujarnya.

Dalam surat edarannya, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie juga meminta kepada OPD terkait seperti BPPRD, Dirlantas Polda Kalimantan Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas PUPR Perkim agar berkoordinasi untuk kelancaran penegakan operasional di lapangan.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only