Ditjen Pajak: Lebih Awal Lapor SPT Makin Nyaman

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah membuka layanan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun badan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menerima laporan secara online dan manual.

“Kita mengimbau masyarakat makin awal makin nyaman,” kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hestu menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, WP membawa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh perusahaan masing-masing.

Sedangkan untuk yang melaporkan secara online bisa melalui laman djponline.pajak.go.id melalui sistem efiling. Di sini, wajib pajak harua memiliki EFIN. EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk efiling.

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

“Datang ke KPP diajari efiling, sehingga tahun depan sudah efiling saja,” jelas Hestu.

Waktu pelaporan SPT sudah bisa dilakukan sejak awal Januari. Sedangkan batas waktu pelaporan untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret. Selanjutnya, untuk wajib pajak badan sampai 30 April.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only