Pengajuan Restitusi Pajak 2018 Melonjak

JAKARTA. Pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018. Hal ini terjadi sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang 12 April 2018.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan Wajib Pajak pada periode Mei hingga Desember 2018 melonjak 264% dari sisi jumlah.

Jumlah SPT Masa PPN yang diajukan di periode Mei – Desember 2018 sebanyak 5.449 SPT. Sementara periode yang sama 2017 ada 1.499 SPT.

Sementara, dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun. Angka ini menanjak sebesar 91% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 10,74 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN ini menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. “Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada pada eksportir, sehingga menerima uangnya lebih cepat. Dengan percepatan ini paling tidak dalam sebulan bisa kembali ke eksportir,” terang Yon, Selasa (19/2).

Sebelum aturan ini ditetapkan, proses pengembalian PPN bisa memakan waktu yang lama, yakni hingga 8 bulan. Lamanya proses pengembalian PPN ini selain membantu arus kas pengusaha, juga bisa membuat pekerjaan administrasi di pemerintah lebih ringan.

“Manfaat dari sisi Ditjen Pajak, sebenarnya wajib pajak menjadi patuh. Memang kalau menghabiskan waktu delapan bulan memeriksa menjadi lama,” terang Yon.

Sementara itu, Yon mengatakan total restitusi PPN dan PPh di tahun lalu sekitar Rp 118 triliun. Pengembalian pajak ini meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp 110 triliun. Padahal, awalnya Ditjen Pajak memprediksi restitusi tahun 2018 akan tumbuh negatif ketimbang 2017 karena per Juni 2018 masih negatif.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only