Turis Asing Diberi Kelonggaran Pengembalian PPN

Direktorat Jenderal Pajak akan segera melonggarkan ketentuan restitusi atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) bagi turis asing di bandara.

Hal ini dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka untuk mendukung sektor pariwisata Indonesia bisa berkembang lebih pesat. “Itu sedang disiapkan peraturan menteri keuangannya,” ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Selama ini kata Robert, pengembalian PPN turis asing hanya bisa diakukan dengan syarat satu faktur belanja dengan tanggal pembelian barang dan toko yang sama. Namun dengan adanya pelonggaran ini, turis bisa refund dengan banyak faktur.

Tanggal dan tokonya pun bisa berbeda-beda. Tarif PPN sendiri yakni 10 persen dari harga barang. “Jadi boleh refund miniml Rp 500.000 (PPN-nya) walaupun berbeda tanggal juga berbeda toko itu sudah membuat banyak restusi,” kata dia. Kementerian

Keuangan masih menggodok ketentuan baru restitusi PPN untuk turis asing. Ditargetkan aturan ini akan rampung dalam satu bulan ke depan. 

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only