Sri Mulyani: Tax Ratio 11,5%, di Bawah Standar Regional

Jakarta. Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah, salah satunya di tax ratio. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tax ratio saat ini di kisaran 11,5%. 

Angka itu meningkat dibanding sebelum-sebelumnya yang di bawah 11%, tapi masih di bawah standar regional ataupun global.

“Tax ratio kita sekitar 11,5%, meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang mana di bawah 11%, tapi ini tetap di bawah standar regional, serta standar global,” kata Sri Mulyani dalam acara IndoGAS 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan meningkatkan rasio pajak dengan adil untuk semuanya. Caranya, pertama, dengan reformasi pajak yang memberi kepastian regulasi.

Kemudian, dengan memperbaiki bisnis proses berdasarkan teknologi informasi (IT).

“Kedua, kami memperbaiki penerimaan pajak melalui bisnis proses dan data base dan IT,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tax ratio merupakan rasio jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dibandingkan atau dibagi dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama.

“Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak,” kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Menurut Prastowo, tax ratio bukan satu-satunya alat ukur bagi kinerja otoritas perpajakan nasional lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

“Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dan lain-lain,” jelas dia. 

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only