JAKARTA. Dalam debat Calon Presiden (Capres) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sangat mendukung pengembangan unicorn di Indonesia. Oleh karenanya sangat disayangkan adanya regulasi untuk mengenakan pajak pada e-commerce dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, justru Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce. Sebab di beberapa negara e-commerce sudah lebih dahulu dikenakan pajak.
Seperti diketahui, pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri baru akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang. Pajak e-commerce ini sendiri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).
Sumber : okezone.com
Leave a Reply