Pemerintah Masih Kaji Jenis Komoditas Pertanian Bakal Kena Pajak

Kementerian Keuangan mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji dampak kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian. Pemerintah saat ini masih mengumpulkan beberapa alternatif terbaik yang dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.BERITA TERKAIT

“Kami masih coba mendalami dampak dan sebagainya, impact-nya ke petani seperti apa, kemudian timing yang pas seperti apa, kami coba cari solusi terbaik,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan, saat ditemui usai Rapat Koordinasi, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2).

“Sebenarnya PPN pertanian itu kami inginnya ringankan beban petani,” ujar dia.

Saat ini pihaknya tengah membahas hal-hal penting yang akan dimasukkan dalam aturan, misalnya terkait komoditas pertanian apa saja yang bakal diatur dalam kebijakan tersebut. “Harus ada definisinya mengenai produk pertanian seperti apa, nanti kebijakannya seperti apa, itu masih mau kami rapatkan, perdalam lagi sebelum regulasinya kami terbitkan,” ungkapnya.

Sementara terkait adanya kemungkinan PPN komoditas pertanian bakal dihapuskan, Rofyanto menegaskan hal itu pun masih harus dikaji lebih lanjut. “Masih dikaji dampaknya, kira-kira seperti apa,” ujar dia.

Pemerintah, tambah dia, juga akan memerhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis,” jelas dia.

Dia pun masih belum dapat menyampaikan tingkat efektivitas regulasi tersebut serta kapan tepatnya aturan pajak tersebut bakal rampung dan diterbitkan. “Ya kan memang perlu menyiapkan definisinya, list-nya, itu perlu waktu,” kata dia.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only