Setoran PPh Pasal 25 Menanjak di Januari

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari 2019 sebesar Rp 86 triliun atau tumbuh 8,8% ketimbang 2018.

Dari penerimaan ini, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 secara tahunan naik 57,12%. Perinciannya, PPh badan Rp 9,78 triliun atau naik 58,9% dari tahun lalu. PPh orang pribadi Rp 340 miliar atau naik 19,3% ketimbang 2018.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yon Arsal menjelaskan, pertumbuhan penerimaan PPh pasal 25 pada Januari 2019 terbesar sektor jasa keuangan. Penerimaan pajak sektor jasa keuangan naik 33% dari 2018, menjadi Rp 10,02 triliun. 

Meski penerimaan PPh pasal 25 terlihat naik tinggi. Yon mengingatkan, penerimaan bulan Januari belum bisa jadi bahan untuk menyimpulkan penerimaan satu tahun. Sebab selalu ada fluktuasi dalam penerimaan bulanan. “PPh 25 baru bisa dilihat dengan lebih baik setelah penyampaian SPT tahunan April. Karena akan terlihat pembayaran PPh 29-nya sekaligus perkiraan penerimaan PPh 25 sampai akhir tahun ,” ujar Yon.

Khususnya penerimaan PPh orang pribadi, pertumbuhan penerimaannya memang sebesar 19,3%. Tetapi bila dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi di Januari 2018 yang sebesar 33,2%, pertumbuhan di Januari 2019 jauh lebih rendah.

Meski begitu, Yon optimis penerimaan PPh orang pribadi masih bisa naik. “Pertumbuhannya masih di kisaran 20%,” tutur Yon.

Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat PPh pasal 25 pada Januari bisanya sama dengan Desember tahun sebelumnya.

Yustinus memperkirakan, penerimaan PPh pasal 25 lebih tinggi karena ada wajib pajak baru yang menyetor mulai Januari 2019. Angka ini naik lagi setelah pajak mengoptimalkan pemanfaatan pertukaran data dari negara lain yang kini sedang berjalan. 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only