Siap-Siap! Penunggak Pajak Mobil Mewah Akan Diblokir

JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya memblokir kendaraan mewah yang tidak sesuai identitas kepemilikan. Mereka menyiasati itu untuk menghindari pengenaan pajak progresif dan pajak penghasilan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Ja karta Faisal Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah bergerak door to door di lima wilayah kota untuk mencari pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Hasilnya, beberapa mobil mewah jenis Bentley, Ferrari, Lamborghini, dan lainnya yang menunggak pajak kena razia. Ironisnya, banyak kendaraan mewah penunggak pajak menggunakan identitas kepemilikan atas nama orang lain.

“Kami dan pemilik identitas meminta kepolisian memblokir kendaraan mewah yang tidak sesuai identitas pemilik aslinya,” ujar Faisal kemarin.

Menurut dia, pemilik kendaraan mewah yang mengguna kan identitas kepemilikan orang lain otomatis terhindar dari pajak penghasilan dan pajak progresif ketika yang bersangkutan memiliki lebih dari satu kendaraan. Padahal, dua pajak tersebut merupakan hak BPRD untuk menerimanya.

Dia berharap ada kerja sama dengan kepolisian, sipemilik kendaraan mewah sadar terhadap kewajibannya. Dia yakin banyak yang mengelabui pajak dengan modus memalsukan identitas kepemilikan.

“Masih banyak kendaraan mewah yang nunggak , ada 1.000 lebih,” sebutnya.

Ke depan Pemprov DKI akan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV guna melacak keberadaan kendaraan yang menunggak pajak. “Di Jakarta kendaraan mewah mencapai 18 juta unit. Pelacakan penunggak pajak harus dibantu teknologi. Kami sudah mengajukannya ke Dinas Komunikasi, Teknologi, dan Infomasi untuk memasang CCTV di seluruh wilayah,“ kata Faisal.

Selain tunggakan pajak kendaraan mewah dengan nilai di atas Rp20 juta yang total tunggakannya mencapai Rp91 miliar, BPRD juga mencatat 13.511 kendaraan yang menunggak pajak dengan kisaran Rp10 juta=Rp20 juta.

Total tunggakan mencapai Rp178 miliar. Berdasarkan data BPRD DKI, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 13 Februari 2019 sebesar Rp1,02 triliun dari target Rp8,8 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp593 miliar dari target Rp5,4 triliun.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menuturkan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak karena tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan, serta polusi lingkungan.

Pihak kepolisian harus membuka data kendaraan sekaligus bersinergi dengan BPRD sehingga permasalahan kemacetan, kerusakan jalan, dan polusi bisa diselesaikan dengan cepat.

“Selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP),” ungkapnya.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, belum sinerginya data kendaraan polisi dan BPRD memengaruhi pembayaran pajak mobil mewah. Itu karena belum ada kemauan dari pemerintah dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta.

Dia mendukung BPRD bersama kepolisian untuk mendatangi penunggak pajak kendaraan mewah. Termasuk meminta pihak kepolisian mengeluarkan data kendaraan mo bil mewah maupun motor besar atau moge yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Segera ungkap kendaraan mewah yang menunggak dan belum terdaftar,” katanya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only