Luhut Janjikan Perpres Mobil Listrik Rampung Maret

Jakarta: Pemerintah saat ini masih memfinalisasi peraturan presiden (Perpres) mengenai pengembangan industri mobil listrik. Aturan tersebut diharapkan bisa rampung Maret.

“Masalah Perpres ini nanti tanggal 5 (Maret) kita finalkan,” kata Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, usai rapat mengenai kendaraan bermotor berbasis baterai di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.

Luhut mengatakan pihaknya akan mematangkan aturan tersebut untuk kemudian diberikan pada Presiden Joko Widodo. Saat ini pihaknya masih membahas beberapa hal teknis.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sinkronisasi draf perpres yang dilakukan salah satunya terkait insentif fiskal. Dia bilang mengenai hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan Kemenkeu pun telah berkonsultasi dengan DPR RI. Sebab pemberian insentif akan berkaitan dengan payung hukum yang sebelumnya telah dirancang bersama dengan legislatif yakni Undang-undang mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut di situ akan mendapat insentif, nah kalau insentifnya menggantung kan kurang elok,” jelas Airlangga.

Senada dengan Airlangga, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang juga ikut dalam rapat kali ini menambahkan pemerintah juga harus memastikan ketersediaan baterai sebagai bahan bakar mobil listrik. Nantinya akan ada pabrik lithium di Morowali.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan hadirnya mobil listrik dengan emisi rendah diharapkan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak.

“Mobil listrik nantinya agar dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Jonan.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun akan memberikan relaksasi bagi para pengguna kendaraan listrik terutama mobil listrik.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan ada dua jenis diskon yang diberikan bagi para pengguna mobil listrik. Pertama yakni diskon atau potongan tarif. Kedua diskon tambah daya listrik kendaraan.

“Pertama diskon tarif kalau kaliannge-chargepukul 10 malam sampai 4 pagi. Kedua diskon tambah daya kalau kalian punya mobil listrik jauh lebih besar dibanding kamu punya motor listrik atau kompor induksi,” kata Syofvi di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only