Pengusaha Menunggu Super Deduction Tax

JAKARTA. Pengusaha menunggu komitmen pemerintah merealisasikan janji untuk memberikan insentif super deduction tax. Insentif diharapkan bisa mendukung upaya pengusaha untuk meningkatkan daya saing industri domestik dalam memasuki era industri 4.0. Pada era itu, perekonomian akan menghadapi perubahan yang begitu cepat khususnya disebabkan perkembangan teknologi.

Sebagai gambaran, super deduction tax merupakan insentif keringanan pajak bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) untuk menciptakan inovasi.

“Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini,” terang Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani, Rabu (27/2). Menurut Rosan, di era industri 4.0 pengusaha akan menghadapi banyak tantangan. Terutama masalah berkaitan dengan tenaga kerja dan produktivitas.

Karena itu, Indonesia harus bisa beradaptasi khususnya dalam meningkatkan kemampuan dan keahliannya. “Akan ada beberapa pekerjaan yang hilang, tetapi di satu sisi akan ada pekerjaan baru yang membutuhkan skill baru,” katanya, di acara Kadin Entrepreneurship Forum 2019,

Ia menilai langkah pemerintah untuk mendorong pendidikan vokasi menjadi salah satu kunci untuk menghasil- kan tenaga kerja berkualitas. Karena itu Rosan berharap, pemerintah segera merealisasikan janji insentif super deduction tax tersebut.

Rosan yakin, pelaku industri akan bersemangat dalam memberikan pendidikan vokasi maupun mendorong penelitian dan pengembangan jika insentif ini keluar dalam waktu cepat. “Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budgetnya untuk R&D.” tutur Rosan.

Rencana pemberian insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 200% dari nilai investasi pen- didikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut, insentif super deduction tax menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Aturan insentif ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif. “PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Karena khusus untuk PPn BM sesuai Undang-Undang perlu konsultasi dengan komisi XI,” ujar Airlangga.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only