Underground Economy Bebani Indonesia

Perekonomian Indonesia masihdibebani oleh kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau unreportedeconomy. Kegiatan ekonomi yang tidak tercatat selama ini mencapai sekitar 8,3-10% dari produk domestik bruto (PDB). Jika PDB tahun 2018 tercatat sebesar Rp 14.837 triliun, ekonomi yang tidak tercatat (unrepor ted) mencapai Rp 1.400 triliun lebih.

Besarnya ekonomi bawah tanah atau underground economy tersebut membuat ekonomi terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi riil. Padahal, jika aktivitas tersebut terdata dengan baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai lebih dari 6%. Kegiatan ekonomi yang tidak terdata ini dinilai rawan menimbulkan gejolak bagi stabilitas sistem keuangan.

Terminologi ekonomi bawah tanah atau dikenal juga dengan ekonomi bayangan (shadow economy) meliputi aktivitas ilegal maupun legal. Ilegal berarti bertentangan atau melawan hukum yang berlaku, seperti illegal fishingillegal miningillegal logging, penyelundupan, dan aktivitas lain.

Sedangkan legal dimaksudkan bahwa aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku namun penghasilan yang diperoleh dari aktivitas tersebut tidak dilaporkan kepada institusi pemerintah, seperti Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah mengidentifikasi tidak tercapainya target pajak selama ini akibat adanya underground economy/shadow economy yang sulit dipungut pajaknya. Baik itu dari usaha legal maupun ilegal yang sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban administrative dan perpajakan.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun atau hanya 92,4% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, masih ada kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun. Kegiatan underground economy yang ilegal dapat dilihat dari maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing) yang hasil tangkapannya tidak tercatat (unreported).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti pernah mengungkapkan, saat ini unreported fishing masih cukup besar, mencapai 60% dari total produk perikanan di Tanah Air. Itu diketahui dari adanya selisih data neraca perdagangan (ekspor-impor) antaraIndonesia dan negara-negara mitra dagang.

Misalnya, nilai perikanan dari Indonesia yang tercatat di otoritas Hong Kong mencapai US$ 1 miliar. Tapi yang tercatat di Indonesia hanya seperempatnya.

Berdasarkan data KKP, praktik unreported fishing juga tercermin pada selisih laporan impor ikan tuna beku dari Indonesia yang dilansir otoritas Thailand pada 2000. Laporan itu menunjukkan, tuna beku asal Indonesia yang masuk ke Thailand 52% lebih besar dibandingkan laporan ekspor yang dilansir otoritas Indonesia, dengan volume 271 ribu ton.

Pada kasus yang sama, selisihnya meningkat menjadi 2,3 juta ton (69%) pada 2010, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga US$ 8,2 juta. Kasus serupa diduga terjadi pada kegiatan ekspor ke negaranegara lainnya, sehingga kerugian Negara akibat unreported fishing ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, pada aktivitas yang legal, potensi hilangnya pendapatan negara dari underground economyjuga terjadi di sektor informal. Struktur perekonomian Indonesia yang didominasi sektor informal sehingga membuat proses penarikan pajak juga tidak optimal. Apalagi, penghasilan dari sektor ini sebagian masih di bawah baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebuah kajian pada 2016 menyebutkan, porsi sektor informal terhadap PDB Indonesia paling tinggi di negara kawasan. Kontribusi sector informal mencapai 57,6% dari PDB. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura yang hanya 45% atau Malaysia yang hanya 33,1%.

Selain itu, munculnya underground economy juga bisa disebabkan tingkat inklusi keuangan yang rendah. Menurut hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016, tingkat inklusi khusus perbankan penduduk Indonesia masih berada di kisaran angka 67,82%. Artinya, masih ada 32,18% masyarakat yang belum menyentuh akses perbankan.

Dengan minimnya akses ke produk dan jasa keuangan, kegiatan ekonomi yang tercipta dari kelompok masyarakat ini sangat mungkin berpotensi menjadi shadow economy. Jika shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak terdata terus terjadi, maka otoritas atau regulator negara akan sulit menghitung skala kegiatan di dalamnya. Termasuk juga memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas yang tidak transparan tersebut.

Sejumlah langkah yang bisa diambil untuk mengurangi underground economy yakni, pertama, meningkatkan pendataan wajib pajak perorangan. Sebab, dengan tidak adanya data yang jelas, pemerintah kian sulit menyelaraskan harta wajib pajak dengan penghasilan yang sebenarnya.

Kedua, dengan struktur ekonomi Indonesia yang didominasi sector informal, setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan juga harus bisa menstimulus sektor-sektor tersebut. Misalnya dengan menurunkan batasan PTKP sehingga dapat menjaring lebih banyak wajib pajak dari kalangan sector inform

Ketiga, menciptakan aturan pajak yang lebih bersahabat (friendly) dengan pelaku usaha. Meningkatnya aktivitas underground economy harus juga dilihat sebagai reaksi dari individu yang merasa terbebani oleh pajak pemerintah. Dalam konteks ini, meningkatnya kegiatan underground economy menjadi indikator dari tingginya beban pajak yang harus ditanggung pelaku ekonomi.

Keempat, peningkatan pengawasan di semua sektor kegiatan ekonomi untuk mencegah praktik-praktik ilegal. Misalnya, untuk mencegah pencurian ikan dengan meningkatkan patroli di seluruh perairan Indonesia, sedangkan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, seperti kayu, bahan bakar miyak (BBM) hingga hewan langka, dibutuhkan pengawasan yang intensif dari masing-masing instansi terkait.

Kelima, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki akses ke produk dan jasa keuangan maka akan berdampak positif positif bagi perekonomian Indonesia. Dana pihak ketiga (DPK) industri keuangan akan tumbuh maksimal. Sehingga fungsi intermediasi industri keuangan akan meningkat dan dapat menjadi bantalan bagi sistem keuangan jika terjadi resesi.

Masalah underground economy tidak hanya dihadapi Indonesia. Hampir semua negara memiliki masalah dengan underground economy, termasuk negara maju yang memiliki PDB per kapita jauh lebih tinggi dari Indonesia. Namun, dengan berbagai upaya serius, kita akan mampu mengurangi dampak negatif underground economy terhadap perekonomian nasional.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only