NJOP Kota Bekasi Naik, Warga Terkejut PBB Melonjak 100 Persen

BEKASI. Kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengejutkan warga Kota Bekasi.

Hal itu terlihat dari keluh kesah para netizen di media sosial. Dewie Fitriani di akun Facebook menyatakan terkejut saat mengambil tagihan PBB dari Ketua RT dan terlihat tagihannya naik 100 persen.

“Tahun kemarin (2018) Rp 400 ribuan, tahun ini hampir Rp 800 ribuan. Sempat shock juga, biasanya kenaikan tiap tahun cuma 10 persen, lah ini dari Rp 400 ribuan jadi Rp 800 ribuan,” tulis Dewie, Senin (25/2/2019) malam.

Hal yang sama dirasakan Shinta Permata. Dia juga terkejut mengetahui tagihan PBB naik lebih dari 100 persen.

“Memang berat, naik boleh lah tapi jangan tinggi-tinggi, dari Rp 400 ribuan (2018) jadi Rp 1 jutaan (2019),” ujar Shinta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, kenaikan tagihan PBB yang mengejutkan warga Kota Bekasi merupakan implikasi dari naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) demi menyesuaikan diri dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi.

Aan mengatakan, pihaknya sejak awal 2019 menaikkan NJOP Kota Bekasi. Hal itu dilakukan karena NJOP dengan harga pasaran tanah di Kota Bekasi terpaut jauh dan tidak sesuai.

“NJOP kita masih rendah. Daerah yang mencolok itu daerah Pekayon atau Medansatria atau di Pondok Melati itu sebenarnya harga tanahnya sudah tidak ada lagi yang Rp 5 jutaan (per meter) bahkan Rp 10 jutaan tapi NJOP kita baru Rp 2 jutaan. Mestinya mendekati harga pasar, kami naikin,” kata Aan, Selasa.

Kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Bekasi terjadi di kawasan perdagangan dan pusat perekonomian, seperti di Jalan Ahmad Yani yang mencapai Rp 12,6 juta per meter persegi. Angka itu naik dari tahun 2018 yang hanya Rp 10 juta per meter per segi.

Aan mengatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan secara parsial di wilayah Kota Bekasi membuat peningkatan tagihan PBB di tiap wilayah juga berbeda.

Penentuan nilai tagihan PBB berkorelasi dengan NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. NJOP yang nilainya di bawah Rp 500 juta, PBB-nya 0,1 persen dari NJOP.

“NJOP dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar itu tarifnya 0,15 persen dan NJOP. Di atas Rp 1 miliar itu tarifnya 0,25 persen. Itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB, Bab 3 pasal 5,” ujar Aan.

Menurut dia, wajar jika kenaikan tagihan PBB diniali telah melonjak tajam hingga lebih dari 100 persen dibanding tahun 2018.

“Bisa jadi karena NJOP-nya naik di daerahnya, yang tadinya di bawah Rp 500 juta kenanya 0,1 persen, itu jadi di atas Rp 500 juta jadi kenanya 0,15 persen. Itu lumayan (tinggi) jadinya,” ujar Aan.

Tak ada sosialisasi

Menurut Aan, kebijakan terkait PBB dan peningkatan NJOP oleh Pemkot Bekasi tak perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan warga tiap tahunnya dan ketetapan tagihan itu ditentukan pemerintah.

“Sebetulnya nggak perlu disosialisasikan karena ini kewajiban masyarakat kepada pemerintah. Pajak besarannya ditetapkan oleh pemerintah, beda dengan retribusi,” ujar Aan.

Namun, dia menambahkan, tagihan PBB di Kota Bekasi masih terjangkau. Diharapkan warga bisa memaklumi keputusan pemerintah yang menaikkan NJOP. Hal itu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only