Ritel Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar Mulai 1 Maret

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberlakukan pemberlakuan kantong plastik berbayar kepada seluruh anggotanya mulai 1 Maret 2019. Langkah tersebut dilakukan guna mendorong pemerintah membentuk payung hukum baku mengenai pengurangan kantong plastik.

“Visi pemerintah itu kan pada 2025 nanti dapat mengurangi 30 persen sampah dan menangani 70 persen sampah yang di dalamnya adalah sampah plastik,” kata Ketua Aprindo Roy Mandey kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (28/2).

Roy menjelaskan, dari hampir 400 ribu anggota ritel yang tergabung dari Aprindo akan memulai pemberlakuan kantong plastik berbayar secara serentak. Tarif kantong plastik yang dibebankan kepada konsumen, kata dia, dimulai dengan harga yang bervariatif tergantung dari kesiapan anggota ritelnya.

Terkait dengan tarif tersebut, Aprindo mengimbau tarif yang dikenakan tak lebih dari Rp 500 per plastik berukuran kecil dan sedang. Sementara untuk tarif plastik berukurang besar, Aprindo meminta kepada ritel untuk mengenakan tarif tak lebih dari Rp 1.000.

“Secara umum, tarif rata-rata yang diterapkan oleh ritel anggota kami itu Rp 200,” katanya.

Dia menjelaskan, sebagai penggerak ritel di sektor hilir, Aprindo siap mendukung pengurangan konsumsi kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi kantong plastik tidak gratis (KPTG) dimulai di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media, dan ajakan langsung di meja kasir.

Roy menambahkan, kantong plastik yang menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, penggunaan kantong plastik berbayar yang disediakan anggota ritel Aprindo merupakan kantong plastik yang memiliki kriteria mudah terurai atau bio-degradble.

Kendati demikian dia menyebut, pemberlakuan KPTG belum secara menyeluruh diikuti oleh anggota ritel Aprindo. Sebab, dia menilai, setiap daerah ritel memiliki tantangan berbeda.

Selain belum adanya payung hukum tentang pelarangan kantong plastik, Roy melihat upaya beberapa daerah terkait pelarangan kantong plastik di sektor ritel cukup berdampak pada pelaku ritel dengan ritel lainnya di daerah perbatasan yang belum menerapkan aturan serupa.

“Jadi kalau daerah A pemerintahnya sudah melarang plastik, sementara daerah sebelahnya belum. Maka ada kecenderungan konsumen lebih memilih ke ritel yang belum menerapkan plastik berbayar,” katanya.

Dia menilai, hal itu disebabkan belum adanya langkah pemersatu yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuat aturan secara nasional.

“Kita harus mengikuti kesiapan dari konsumen. Tapi peraturannya, pemerintah berani tidak mengeluarkan anggaran? Ini harus ada peta jalannya, agar supaya visi pengurangan plastik oleh pemerintah ini terarah,” kata Roy.

Sementara itu Ketua Tim Pokja KPTJ Aprindo yang juga Head Communication Superindo Yuvlinda Susanta menjelaskan, Superindo sudah memulai pemberlakuan KPTJ dengan nominal tarif plastik sebesar Rp 200.

“Jadi di kami (Superindo) sudah tidak ada gerai toko yang memberikan plastik gratis,” katanya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan KPTJ dimulai dengan sosialisasi di setiap ritel di daerah. Meski sempat sulit dan menerima penolakan dari para konsumen, pemberlakuan KPTJ kini berjalan mulus tanpa hambatan.

Senior Marketing Manager Ranch Market Erna Esti Utami menilai, pemberlakuan KPTJ tidak berdampak pada jumlah konsumen di ritelnya. Sebab, kata dia, Ranch Market melakukan pendekatan-pendekatan yang edukatif ke konsumen tanpa harus memberikan pemberlakuan KPTJ terlebih dahulu.

“Tarif Rp 200 yang kami terapkan ke konsumen itu juga nantinya akan diolah CSR kami melalui program yang edukatif juga, larinya ke konsumen pasti,” katanya.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only