Petakan Pelaku Usaha, DJP Gandeng Marketplace

SOLO. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210). Mengenai penerapan pajak e-commerce. Peraturan ini sudah mulai berjalan. Untuk memetakan pelaku usaha, bukan semata-mata menarik pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II, Rida Handanu mengatakan, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak. Serta mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Prinsipnya e-commerce dalam hal ini marketplace wajib memberikan data pelapak kepada DJP.

”Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengelola marketplace. Di antaranya pengelola harus memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya seperti halnya SPT tahunan. Kemudian orang-orang yang berjualan di marketplace diwajibkan punya NPWP. Untuk teknisnya seperti apa, kami serahkan ke marketplace itu sendiri,” kata Rida kepada Jawa Pos Radar Solo, Rabu (6/3).

Tarif pajak marketplace tidak dibedakan. Tergantung pelaku usaha, masuk UMKM atau tidak. Jika di atas Rp 4,8 miliar, pelaku usaha masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nantinya ada kewajiban marketplace melapor ke DJP terkait penghasilan semua dari jasa-jasa jualan tersebut. Kemudian DJP tinggal mencocokkan pelaku usaha dengan SPT yang dilaporkan.

”Sudah Kami atur kerja sama dengan Google dan media sosial internasional. Mereka mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Marketplace sudah jelas aturannya seperti apa. Pengawasan ini untuk menertibkan, bukan menakut-nakuti pelaku usaha,” urai Rida.

Peraturan PMK 210 dibuat tidak untuk menyulitkan pelaku usaha. Peraturan yang ada dipermudah. Agar pelaku usaha tidak terbebani. Untuk saat ini Rida belum bisa mengungkapkan, berapa banyak pelaku usaha melalui marketplace yang melaporkan. ”Karena membutuhkan waktu dalam mengumpulkan data,” urainya. 

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only