Kenaikan Harga Rumah Subsidi, PUPR: Bolanya di Kemenkeu

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikan harga rumah subsidi pada tahun ini. Pasalnya, harga rumah subsidi yang ada saat ini sudah sudah kadaluarsa dan harus diubah sesuai ketentuan undang-undang (UU)

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto mengatakan, saat ini proses penetapan harga rumah subsidi yang baru tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, pihak ya sudah mengajukan harga-harga baru dari rumah subsidi kepada Kemenkeu.

“Tentang harga 2019 bolanya ada di Kemenkeu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Menurut Eko, saat ini yang ditunggu oleh pemerintah adalah mengenai ketetapan pajaknya. Khususnya mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) agar disesuaikan dengan harga rumah subsidi yang baru.

“Yang ditunggu adalah ketetapan pajak. Perlu ada penetapan pajak yang bebas pajak sampai seberapa,” ucapnya.

Menurut Eko, tidak mungkin mengeluarkan harga sepihak sebelum adanya ketetapan pajak. Karena pertimbangan harga rumah subsidi juga mengetahui seberapa besar pajak yang akan dikenakan.

“Tidak mungkin mengeluarkan sepihak tapi pajaknya tidak mengikuti,” 
ucapnya.

Meskipun begitu lanjut Eko, meski belum ada harga baru, tidak menjadi masalah untuk pengembang. Sebab, harga rumah yang berlaku saat ini merupakan harga tahun 2018 di mana itu merupakan harga maksimal.

“Harga yang dikeluarkan sejak dulu sampai sekarang adalah harga maksimum, jadi kalau pengembangan memproduksi rumah dengan harga 2017-2018, enggak ada masalah,” katanya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only