UMKM Kendaraan Listrik Terkendala Permodalan

JAKARTA. Pemerintah diminta segera merampungkan regulasi tentang kendaraan listrik. Ketiadaan aturan membuat pelaku usaha kesulitan mengembangkan kendaraan listrik, termasuk dalam hal mendapatkan akses pendanaan.

Direktur Utama PT Tomara Jaya Perkasa, Charles mengungkapkan dalam regulasi saat ini memang belum ada aturan yang secara spesifik mengatur soal kendaraan listrik, termasuk juga motor listrik. “Kami sudah bertemu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Intinya aturannya memang masih abu-abu,” tegasnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Selain aturan untuk penggunaan, lanjutnya, kendala lainnya yakni kesulitan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan. Kondisi tersebut menyebabkan produsen kendaraan listrik sulit berkembang.

Charles menyebutkan perusahaannya merupakan satu-satunya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang memproduksi (merakit) kendaraan listrik roda tiga. Saat ini, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah mencapai 70 persen. Hanya tersisa battery, alat navigator dan dynamo saja yang masih diimpor dari Tiongkok.

“Kendati mayoritas lokal konten, UMKM kami masih sulit mendapatkan akses pendanaan yang cukup karena belum adanya regulasi yang mendukungnya. Demikian juga untuk pajak. Perlu ada insentif untuk impor komponen. Itu dipermudah atau diperjelas aturannya,” ungkap Charles.

Dukung Pertanian

Pemerintah, terang Charles, harus segera merespons kebutuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih khusus untuk motor listrik roda tiga, produksi Tomara sendiri yang sasaran penggunanya di desa-desa atau perkampungan untuk mobilisasi hasil pertanian.

“Jika industri komponennya juga sudah berkembang, bukan tidak mungkin bahwa produsen-produsen kendaraan listrik akan menyasar pasar internasional,” kata dia.

Pemerintah juga menyampaikan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik, termasuk di dalamnya mengatur tentang mobil listrik dan kendaraan ramah lingkungan lainnya akan segera diterbitkan.

Kemenko Kemaritiman dan Kemenperin pun memetakan sumber daya alam (SDA) untuk produksi lithium dan cobalt di seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan komponen dalam negeri akan didorong berdasarkan potensi SDA tersebut. Selain itu, aturan kendaraan listrik ini juga akan berisi tentang aturan pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor, dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only