Inisiasi Beberapa Strategi Melalui Insentif Fiskal

Dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin memaparkan telah menginisiasi beberapa strategi melalui insentif fiskal, yang bertujuan untuk menarik investasi.

Beberapa strategi tersebut di antaranya yakni dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama yaitu industry baterai dan industri motor listrik (magnet dan kumparan motor). Selain itu, dukungan tax allowance bagi investasi baru maupun perluasan.

Ada pula usulan income tax deductions sampai dengan 300% untuk industri yang melakukan aktivitas riset, pengembangan, dan desain.

Kemudian, usulan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang PPnBM Kendaraan Bermotor. Pemerintah kemungkinan akan memotong pajak PPnBM mobil listrik hingga 50%.

Harjanto berharap, dengan datangnya investasi untuk mendukung produksi mobil listrik di Indonesia, struktur industrinya pun akan turut terbangun kuat di dalam negeri.

“Jadi, kita mau struktur industri untuk kendaraan listrik ini dalam. Artinya, bisa dibuat di dalam negeri,” ungkap Harjanto.

Pemerintah juga memperkirakan, mobil listrik bisa menghemat pemakaian BBM. Untuk rata-rata mobil listrik jenis hybrid electric vehicle atau HEV bisa lebih hemat 50%, sementara itu plug-in HEV bisa lebih hemat sampai 75-80%.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only