Kemenkeu: Kita Tak Hanya Pungut Pajak, Tapi Juga Beri Insentif

Kementerian Keuangan kembali membahas mengenai rendahnya tax ratio Indonesia. Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak hanya mengumpulkan pajak, melainkan memberikan insentif pajak dalam beragam kerangka hukum.

“Tax incentive itu kan besar, kita mau nunjukin bahwa yang namanya pemerintah tak hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memberi insentif pajak,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara pada acara Maybank Economic Outlook 2019 di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam pidatonya, dia menampilkan bermacam jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah. Ada jenis insentif yang umum dan ada pula untuk kawasan tertentu.

Dia mencontohkan seperti tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties borne by government dan import duty exemption facilities, yang ditujukan untuk semua sektor. Kemudian, ada insentif pajak untuk sektor spesifik seperti migas dan local incorporated bank, serta untuk zona khusus seperti kawasan berikat.

Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan mencatat pemerintah kehilangan penghasilan pajak sebesar Rp 143,4 Triliun di tahun 2016 dan Rp 154,4 triliun di tahun 2017 karena beragam insentif pajak tersebut. Itu setara 1,15 persen dan 1,14 persen GDP Indonesia.

Mengingat angka tax ratio Indonesia yang masih rendah, Suahasil pun menyarankan bahwa seharusnya tax ratio dapat disesuaikan berdasarkan besar persenan hasil tax incentive.

“Harusnya, kita 11,5 persen kalau tax incentive 1,1 persen, yang 11,5 tambah 1,1 persen,” jelas Suahasil.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only