Proses Kesepakatan TransferPricing Lebih Sederhana

JAKARTA. Pemerintah akan mengubahaturan mengenai pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing ageement (APA). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan, peraturanbaru tersebut bisa keluar tahun ini. Beleid ini diharap bisa mendorong wajibpajak mengikuti program pencegahan transferpricing.

Saat ini, tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan hargatransfer tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015. Perubahan beleid ini untuk menyederhanakan proses APA. Wajib pajak hanyamenyampaikan permohonan APA ke Ditjen Pajak. Selanjutnya, Ditjen Pajak yangakan merundingkan dengan negara lain. Namun, wajib pajak harus transparan.

Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional DitjenPajak, menjelaskan, penyederhanaan prosedur administrasi APA menyesuaikan standar internasional. Formulirnya sudah terstandardisasi dan ada kepastian waktu pengajuan. Untuk proses pengajuan unilateral APA, maksimal selama setahun untuk. Dan, dua tahun untuk bilateral APA.

Bahkan, wajib pajaj pun bisa melakukan roll-back. Layanan ini berlaku setelah peusahaan mencapai kesepakatan. Mereka bisa menggunakan fasilitas roll-back untuk tahun-tahun sebelumnya jika Ditjen Pajak belum memeriksa.

Yang jelas, dengan penyederhanaan tersebut, Ditjen Pajak ingin memberi pelayanan lebih kepada wajib pajak. “Ini juga untuk meberikan kepastian, dengan jangka waktu satu tahun dan dua tahun. Kami ingin wajib pajak lebih puas dengan pelayanan kami,” kata John, Jumat (8/3).

APA adalah instrumen untuk mencegah praktik kecurangan transfer pricing terkait kewajiban perpajakan wajib pajak asing di Indonesia. Prinsipnya, layanan ini untuk mencapai kesepakatan awal, baik unilateral maupun bilateral, guna menentukan harga transfer yang bakal memengaruhi beban pajak.

Selama ini, untuk mengajukan APA, wajib pajak menyediakan formulir sendiri. Dengan ada perubahan aturan tersebut, John berharap, akan lebih banyak wajib pajak yang berminat melakukan APA. Ditjen Pajak mencatat, sudah ada 13 permohonan APA yang masuk, dan 15 APA yang berakhir masanya. Total ada 33 APA yang masih berlaku. Selain memberi kepastian berusaha bagi para wajib pajak, kesepakatan ini juga menguntungkan Ditjen Pajak. Khususnya, dalam penggunaan sumber daya manusia untuk menganalisis kewajaran harga hubungan istimewa ini yang menjadi lebih efisien. “Apalagi, bobot energi yang lebih banyak di dalam pemeriksaan itu adalah untuk mendalami masalah transfer pricing,” ungkap John.

Bawono Kristiaji, pengamat pajak DDTC, mengapresiasi rencana pemerintah merevisi PMK 7/2015. “Ini menjadi sarana untuk mencegah manipulasi transfer pricing sejak awal, sehingga praktik pengalihan laba (profit shifting) bisa dihindari dan penerimaan negara justru lebih bisa terjamin lagi,” paparBawono.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only