Sri Mulyani Beberkan Simulasi Skema Baru PPnBM untuk Mobil

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin menjelaskan skema baru Pajak Penjualan Barang Mewah alias PPnBM untuk kendaraan roda empat di dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menerangkan bahwa skema baru PPnBM tersebut bakal menaikkan penerimaan negara.

“Simulasi skema baru menggunakan data penjualan 2016 – 2017 menunjukkan penerimaan PPnBm lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam rapat, Senin, 11 Maret 2019. Di samping itu, skema baru itu juga mendorong produksi kendaraan tipe sedan lantaran tarif PPnBM untuk tipe kendaraan itu lebih rendah.

Bila menggunakan skema baru, ujar Sri Mulyani, penerimaan pajak pada 2016 bisa mencapai Rp 24,955 triliun dari sebelumnya Rp 18,41 triliun. Sementara pada 2017 bisa mencapai Rp 23,16 triliun dari sebelumnya Rp 15,73 triliun.

Bila diproyeksi untuk beberapa tahun ke depan, Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak dengan skema baru bisa mencapai Rp 26,2 triliun pada 2021 dengan asumsi penjualan mobil 1,19 juta unit. Selanjutnya pada 2022, penerimaan PPnBm dari kendaraan roda empat bisa mencapai Rp 27,8 triliun dengan asumsi penjualan 1,22 juta unit.

Meski bisa menaikkan penerimaan negara, Sri Mulyani berujar perubahan skema PPnBM bukan sodal itu. Ia berujar instrumen fiskal tersebut disiapkan untuk bisa mendorong industrialisasi di bidang otomotif sehingga bisa mendorong ekspor. “Logika awalnya bukan untuk mendapat penerimaan negara, tapi instrumen perpajakan dipakai untuk industrialisasi, kalau bisa sampai ekspor.”

Perubahan skema PPnBM itu meliputi dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan, hingga program insentif. Saat ini, kata Sri Mulyani, pengenaan pajak penjualan barang mewah itu dikenakan berdasarkan kapasitas mesin. Pada skema anyar, pengenaan pajak didasari oleh konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida.

Di samping itu, berdasarkan beleid yang ada sekarang, pengelompokan mesin terkait PPnBM saat ini terbagi beberapa kelompok, yaitu mesin diesel dengan ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, serta ukuran di atas 2.500 cc. Serta, mesin berbahan bakar gasoline dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, 2.500-3.000 cc, serta lebih dari 3.000 cc.

“Usulannya menjadi dua kelompok, yaitu di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc,” ujar Sri Mulyani. Perubahan juga diusulkan pada tipe kendaraan dari sebelumnya dibedakan antara sedan dan non sedan, menjadi tak dibedakan tipenya.

Berikutnya, prinsip pengenaan PPnBM juga bakal diubah. Sebelumnya, kata Sri Mulyani, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pajak.

Terakhir usulan itu juga melingkupi insentif. Saat ini, insentif hanya diberikan kepada mobil berjenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dengan perubahan itu, insentif juga bakal diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis, hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only