Wacana PPnBM Baru, Pajak Kendaraan Dihitung Berdasarkan Emisi

Pemerintah terus merampungkan harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif guna mendongkrak penjualan mobil ramah lingkungan.

Dalam Draf yang sedang dibahas oleh pemerintah menjelaskan ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi kapasitas mesin kendaraan.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada keterangan resminya, Selasa (12/3).

Menurut Airlangga, dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah tarif pajak yang diberikan. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil. Fungsi aturan baru itu digarapkan bisa meningkatkan daya beli konsumen.

Dalam aturan baru sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen.

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori rendah emisi karbondioksida (CO2).

Kategori KBH2 tersebut meliputi mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC), Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga memproyeksi skema PPnBM baru berlaku pada 2021. Dalam periode tersebut para pelaku usaha diharapkan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only