Pajak Mobil Tak Lagi Berdasarkan Kapasitas Mesin, Ini Penjelasannya

JAKARTA. Rencana menggenjot produksi mobil listrik di tanah air, membuat pemerintah melakukan ubahan skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan mobil.

Pada aturan awal PPnBM diberlakukan pemerintah berdasarkan kapasitas mesin, dimana mobil dengan mesin yang mencapai 3.0 liter maka akan dikenakan tambahan pajak sebagai barang mewah.

Kini skema permberlakukan pajak mobil akan berdasarkan emisi dan tak lagi kapasitas mesin. Dimana kadar emisi yang semakin rendah akan berdampak pada penerapan pajak yang telah diatur pemerintah.

Skema aturan pajak berdasarkan emisi juga mengubah penerapan pajak pada mobil LCGC yang awalnya 0% kini pemerintah menerapkan pengenaan pajak hingga 3%.

Langkah pemerintah untuk mendorong populasi mobil listrik mencapai 20 persen pada 20205, akan diimbangi dengan pembebasan pajak atau nol persen pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dimana kebijakan pajak 0 persen seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat. Dimana pengaturannya pajak akan dikenakan berdasarkan emisi dan tidak lagi dari besaran kapasitas mesin.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only