Harmonisasi PPnBM Bikin LCGC Makin Lemas

Salah satu poin menarik pada wacana skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yaitu soal pencabutan keistimewaan program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).

Saat aturan PPnBM buat LCGC terbit pada 2013 lalu, pemerintah menetapkan produk yang masuk dalam program ini bebas pajak alias PPnBM nol persen. Sementara dalam wacana harmonisasi LCGC kena PPnBM sebesar 3 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar 20 km per liter (bensin) atau 21,8 km per liter (diesel) dan emisi CO sebesar 120 gram per liter.

Keistimewaan LCGC pindah ke program pemerintah yang lain yakni Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Salah satu bagian LCEV, yaitu kelompok kendaraan Plug-in Hybrid, Electric Vehicle, dan Fuel Cell yang mendapat insentif PPnBM nol persen.

PPnBM 3 persen dikenakan pada produk LCGC yang masih menggunakan teknologi lama setelah skema baru PPnBM dirilis. Hal itu membuka persepsi bila produk LCGC ingin tetap mendapat PPnBM nol persen berarti produsen harus menggunakan teknologi hybrid, listrik, atau fuel cell.

Toyota Astra Motor (TAM), pemimpin pasar di Indonesia, menjelaskan, PPnBM tiga persen bakal mempengaruhi keseluruhan penjualan LCGC. Menurut Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto beban baru itu akan semakin memperparah tren penurunan pasar LCGC yang diprediksi akan kembali terjadi tahun ini dan selanjutnya.

“Jadi LCGC itu sekarang jadi lebih condong, agak berat ke ramah lingkungan dulu itu kan harganya murah. LCGC itu berubah konsep, miring sedikit, sudah tidak seimbang lagi,” kata Soerjopranoto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).

“Itu sudah pasti jadi beban, pengaruh ke penjualan. Secara matematika, kalau misalnya harga mobil Rp100 juta terus naik 3 persen berarti kenaikannya Rp3 juta, kalau Rp150 juta berarti Rp4,5 juta,” kata Soerjopranoto lagi.

Menurut Soerjo, panggilan karibnya, kelebihan harga itu bisa dileburkan ke paket kredit yang selama ini mendominasi cara pembelian LCGC. Rp4,5 juta bila dibagi misalnya tenor 60 bulan maka hasilnya tambahan cicilan Rp75 ribu per bulan, angka segitu dianggap tidak bermasalah buat konsumen.

Meski begitu, Soerjo mengingatkan LCGC merupakan pasar yang bermasalah dengan kredit macet dan sudah menjadi perhatian khusus para perusahaan pembiayaan.

“Tapi ATPM enggak bisa begitu mikirnya, jadi ada tanggung jawab produsen. Pertama bagaimana kita bisa, kalau ada penyesuaian teknologi misalnya BBM lebih irit, ada celah seperti itu. Mungkin teknologi diutak-utik,” kata Soerjo.

Soerjo juga menilai pasar LCGC sudah lemas sejak tahun lalu. Saat itu penjualannya 190 ribu unit turun dari 2017 sebanyak 200 ribu unit.

Dia mengatakan ada beberapa faktor penyebab penurunan LCGC, yaitu hadirnya Low MPV China yang harganya murah, tren pembelian motor yang sekarang mengarah ke premium Rp30 jutaan, transportasi umum yang membaik, dan berkembangnya transportasi online.

“LCGC itu kan dulu supaya orang punya kesempatan punya mobil. Sekarang orang jadi enggak ada kebutuhan lagi membeli kendaraan, ini seperti negara maju. Kendaraan nanti fungsinya seperti barang mewah, bukan lagi kebutuhan pokok. Kalau saya lihat dalam dua tahun LCGC akan turun 5 persen, kalau ditambah harmonisasi mungkin lebih parah lagi,” ungkap Soerjo.

Harmonisasi PPnBM diprediksi bakal membuka lebih luas pasar otomotif di Indonesia. Bukan hanya membuat tren baru, tetapi dampaknya juga akan merombak peta industri di dalam negeri. 

Sumber: CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only