DPR Gelar Pelatihan Pengisian Laporan Pajak Tahunan

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan pelatihan pengisian kewajiban melaporkan SPT Pajak dan LHKPN tahunan. Pelaporan ini dilakukan lantaran berubahnya sistem yang ada.

“Waktu batas akhir pelapor itu kan tanggal 31 Maret 2019, termasuk juga batas pelaporan LHKPN pajak itu juga 31 Maret 2019. Makanya kita gelar ini sekaligus kita tunjukkan kepada publik bahwa DPR juga taat pajak,” kata Wakil Koordinator Bidang Pratama Golkar, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2019.

Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu mengatakan pelatihan pajak ini sangat membantu anggota DPR. Jam terbang yang sangat padat, lanjutnya, kerap jadi alasan para wakil rakyat lupa bayar pajak.

“Barang kali kemarin tidak sempat dan sekarang mulai tahun lalu kan sistemnya berubah lebih mudah melakuinya. Namanya e-filing ya cukup input di komputer dan pelaporannya selesai,” ujar Bamsoet.

Pelaporan LHKPN sangat penting bagi pejabat pemerintahan. Jangan sampai, kata Bamsoet, harga kekayaan anggota DPR tidak sesuai dengan data yang ada.

“LHKPN itu harus sesuai dengan pelaporan pajak tidak boleh aset di pajak seribu misalnya, di LHKPN 500. Jadi, harus sama prinsipnya,” tutur Bamsoet.

Anggota DPR pada dasarnya berkewajiban melaporkan pajaknya melalui SPT dan LHKPN dan masa awal dan akhir jabatan. Pelaporan itu dilakukan guna memonitoring kekayaan dari para wakil rakyat.

“Kami juga punya kesadaran bahwa kalau bisa dilakukan setiap tahun kita lakukan apalagi nanti dibarengi dengan pelaporan pajak akan mudah tinggal di split angka,” tutur Bamsoet.

Pelatihan pajak ini dinilai bagus bagi para elemen pemerintah. Bahkan, kata Bamsoet, lembaga lain juga perlu mendapatkan pelatihan ini.

“Kalau mau diuber uber eksekuiflah jangan anggota DPR terus. Jadi Saran saya mereka sudah punya cukup kesadaran tinggi. Saya liat kementrian juga banyak yang belum sama sekali,” kata Bamsoet.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only