Tinggal Sepekan, Baru Separuh Wajib Pajak Lapor SPT

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada 31 Maret 2019 mendatang. Namun, hingga Rabu (27/3), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT yang sudah dilaporkan baru sekitar 9,3 juta wajib pajak.

Realisasi tersebut setara dengan 50,8 persen dari total wajib pajak OP yang wajib lapor SPT tahun ini yakni, 18,3 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pelaporan SPT wajib pajak.

Mulai dari kampanye pelaporan SPT, pengumuman via surat elektronik ke wajib pajak, rekrutmen relawan pajak untuk membantu proses pengisian data secara elektronik (e-filing), dan membuka kelas-kelas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

“Semua upaya sudah kita lakukan. Fokus kami di minggu ini adalah pelayanan saja,” ujar pria yang akrab disapa Yoga ini di kantornya, Rabu (27/3).

Jika wajib pajak individu melaporkan SPT terlambat dari batas waktu 31 Maret 2019, maka wajib pajak akan membayar denda Rp100 ribu. Setelah lewat tenggat waktu, DJP akan melakukan pembinaan kepada wajib pajak yang belum melapor.

“Kami punya waktu sampai akhir tahun. Tanggal 31 April batas akhir pelaporan SPT PPh badan. Setelah itu kami akan menindaklanjuti yang belum lapor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoga meyakini aktivitas pelaporan SPT akan mengalami percepatan dalam beberapa hari ke depan. Maka itu, ia optimistis pelaporan SPT wajib pajak OP hingga 31 Maret 2019 akan melampaui realisasi pada periode yang sama tahun lalu, 10,5 juta pelapor.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only