Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 1 April 2019 tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 61,7% atau 11,309 juta dari 18,334 juta wajib pajak yang wajib melapor. Realisasi itu mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Pengamat menilai realisasi itu menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Salah satunya dipicu pengenaan sanksi yang ringan bagi wajib pajak bila terlambat melakukan pelaporan.

“Denda keterlambatan yang kecil tidak mendorong orang melaporkan SPT,” Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang ketentuan sanksi tersebut. Kata dia, denda yang dikenakan harus tinggi sehingga memberi efek kepatuhan kepada masyarakat.

“Jadi wajib pajak pribadi naik dari Rp100.000 jadi Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak badan meningkat jadi Rp5 juta,” sebut Yustinus.

Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai pemerintah perlu mengkaji ulang besaran denda bagi wajib pajak terlambat melapor SPT. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nominal pengenaan denda yang tepat.

“Yang pasti sanksi keterlambatan perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan asas proporsionalitas,” kata dia.

Sekedar informasi, dari 11,309 juta wajib pajak yang melapor SPT, terdapat 11,030 juta wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada 1 April 2019. Realisasi ini meningkat 7,75% dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta wajib pajak.

Kemudian untuk pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 278.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di mana tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2019.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only