MUARA TEWEH. Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab, menyampaikan bahwa pada April merupakan bulan terakhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Dia mengingatkan kembali kepada para direktur perusahaan, pimpinan organisasi, ketua yayasan, dan juga penanggung jawab badan lainnya agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 paling lambat akhir bulan ini.
“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan semakin mudah. Cara paling nyaman menyampaikan SPT melalui e-filing di alamat website djponline.pajak.go.id. Layanan gratis yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara online. Kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)”, tutur Eman, Selasa (2/4).
Dia menjelaskan bahwa dengan e-filing wajib pajak cukup mengunggah file csv (file laporan) dari e-SPT dan hasil scan berkas kelengkapan SPT seperti neraca dan laporan laba rugi. “Jika wajib pajak ingin memanfaatkan fasilitas e-filing, maka dia dapat meminta aktivasi e-finke KPP atau KP2KP terlebih dahulu,” terangnya.
Sementara, bagi wajib pajak yang sudah berlangganan jasa Aplication Service Provider (ASP), penyampaian SPT Tahunan PPh Badan juga bisa dilakukan secara online pada aplikasi tersebut. Untuk wajib pajak yang belum memiliki e-fin dan tidak berlangganan ASP dipersilahkan menyampaikan SPT Tahunannya langsung ke KPP/KP2KP. Dia juga menghimbau agar wajib pajak mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap.
Eman menjelaskan, sampai dengan akhir Maret ini, rasio penyampaian SPT Tahunan PPh (badan dan orang pribadi) tahun 2018 di KPP Pratama Muara Teweh sebesar 87,7 persen, yaitu perbandingan antara jumlah SPT masuk 26.244 dengan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT ada 29.901 WP.
“Khusus SPT Tahunan PPh Badan 2018, rasionya sebesar 26,47 persen, yaitu 517 SPT dibandingkan dengan 1.953 WP yang wajib menyampaikan SPT. Tentu yang kini akan terus meningkat, karena masih ada kesempatan sampai dengan akhir bulan ini,” kata Kepala KPP Muara Teweh.
Pada kesempatan itu, Eman juga menginformasikan bahwa pihaknya membuka kelas pajak untuk membantu wajib pajak yang masih terkendala dalam pengisian SPT-nya di KPP Pratama Muara Teweh, KP2KP Puruk Cahu, KP2KP Tamiang Layang, dan KP2KP Buntok.
“Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan anda tepat waktu agar terhindar sanksi denda sebesar Rp.1.000.000,00”, tutupnya.
Sumber : kaltengpos.co
Leave a Reply