Pajak E-Commerce Batal, Ini Kata Pengusaha Muda

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani angkat suara terkait pembatalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Menurunya, dengan dibatalkannya aturan tersebut membuat pemerintah seolah-olah ragu dalam mengeksekusi sebuah kebijakan.

“Kemudian adalah itu bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif. Untuk sebuah hal yang enggak ada masalah sebetulnya,” kata Ajib saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dalam PMK 210 sebenarnya tidak ada objek pajak baru maupun wajib pajak baru. Menurutnya, PMK 210 hanya mengatur mekanisme orang yang berjualan di e-commerce memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak.

“PMK 210 hanya mengatur mekanisme. Tetapi aturan yang mengatur mekanisme aja kok sekarang direvisi (ditarik) menurut saya ini menjadi preseden yang tidak bagus,” imbuhnya.

“Pemerintah ragu-ragu dan kedua gagal menyampikan pesan secara utuh kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap melakukan pemajakan baru.

“Saya ingin sampaikan pengumuman pada media. Pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).

“Saat ini kami masih menunggu hasil survei Asosiasi e-commerce, maka saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya,” sambungnya.

Sumber : Liputan 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only