Seperti RI, Meksiko Akan Pajaki Raksasa Teknologi

Kementerian keuangan Meksiko berencana mengenakan pajak bagi berbagai platform digital, seperti Netflix. Rencana itu dimuat dalam rancangan anggaran negara untuk tahun depan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Arturo Herrera, Senin (8/4/2019).

Ia juga mengatakan total pengumpulan pajak Meksiko masih terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya dan negara itu perlu meningkatkan pendapatan publik.

Menyebut Netflix sebagai salah satu contoh, Herrera mengatakan sejauh ini tidak ada perjanjian internasional tentang cara mengenakan pajak layanan digital, mengingat server mereka mungkin berbasis di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS). Meski begitu, ia mengaku layanan digital itu memiliki pelanggan di bagian lain dunia.

Namun, Herrera mengatakan ada kesepakatan internasional yang mengharuskan beberapa negara untuk memungut pajak “sementara/interim” pada perusahaan-perusahaan tersebut sementara peraturan yang lebih luas tentang isu ini disusun.

“Dan langkah-langkah sementara ini adalah apa yang akan kami kerjakan dalam beberapa bulan mendatang,” kata Herrera di Mexico City. Ia juga berharap rencana-rencana itu akan menjadi bagian dari anggaran 2020.

Selain Netflix, aplikasi layanan perjalanan Uber adalah platform digital lain yang telah berkembang pesat di Meksiko dalam beberapa tahun terakhir, mengutip Reuters.

Langkah serupa tengah diambil Kementerian Keuangan Indonesia yang baru saja menetapkan aturan bentuk usaha tetap (BUT) bagi berbagai perusahaan teknologi, seperti Google.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019 dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.

Payung hukum ini mengatur tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

Melalui aturan ini, fiskus pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT lantaran penetapan BUT kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Sumber : cnbcindonesia.com



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only