Ada Aturan Ini, Google Cs Tak Bisa Kabur Bayar Pajak

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan penentuan bentuk usaha tetap bagi orang pribadi asing atau badan asing yang melakukan usaha di Indonesia. Hal ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 April 2019 lalu.

Kasubdit Perjanjian dan Kerja sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini mempertegas status BUT sehingga memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha baik yang berbentuk badan maupun pribadi mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam aturan ini ditetapkan kriteria badan usaha atau orang pribadi asing yang harus mendaftarkan dirinya sebagai BUT di Indonesia.

“Ini lebih memberikan kepastian hukum di lapangan agar para pelaku usaha khususnya orang asing atau badan orang asing ada kejelasan untuk mendaftarkan diri sebagai BUT di Indonesia. Karena di sini diatur kriterianya,” katanya saat ditemui di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Orang pribadi asing atau badan asing harus mendaftar menjadi BUT jika memenuhi tiga kriteria itu. Di antaranya memiliki suatu tempat usaha di Indonesia, tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Dalam PMK ini, orang pribadi atau badan asing yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP dilakukan paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha di Indonesia.

“Ketika dia memenuhi 3 persyaratan ini maka dia wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP,” jelasnya.

PMK ini juga mengatur BUT bagi orang pribadi asing atau badan asing yang tak termasuk kriteria di atas. Beberapa ketentuannya seperti proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Kemudian orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas. Dan terakhir, agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

“Kalau dibaca aturannya, tidak hanya ke bisnis OTT (over the top) saja. Tapi sepanjang bisnisnya memenuhi 3 syarat tadi. Misalnya konstruksi, dia berikan jasa, atau agen asuransi, atau ada agen yang tidak bebas (dependent agen), itu juga bisa langsung kita berlakukan sebagai BUT atau dia mendaftar ke BUT,” ujarnya.

“Kalau misalnya untuk jasa konstruksi, dia melampaui time test nggak keberadaannya di Indonesia. Jasa juga seperti itu, apakah dia melewati periode tertentu di Indonesia. Ketika dia sudah melewati periode-periode tertentu kan mereka juga ditentukan sebagai BUT,” ujarnya.

Adapun kewajiban pajak yang berbentuk BUT akan sama dengan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). 

“Artinya nanti setelah dia terdaftar, kewajibannya akan sama dengan yang lain. Dia akan dikenakan PPh, PPN dan apapun yang jadi kewajiban wajib pajak dalam negeri lainnya juga akan diimpose ke BUT ini,” jelasnya.

Dengan adanya pertambahan wajib pajak yang terdaftar nantinya, maka jumlah penerimaan dipastikan akan bertambah. Namun demikian Dwi enggan menyebutkan potensi pertambahan penerimaan dengan adanya aturan baru ini.

“Bahwa nanti akan ada penerimaan, secara logika ketika ada penambahan wajib pajak, pasti akan ada penambahan penerimaan yang kita terima. Tapi berapa jumlahnya nggak bisa kita hitung. Apalagi ini baru per 1 April 2019,” katanya.

Regulasi ini sendiri tentunya akan membuat perusahaan over the top (OTT) asing seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix dan sejenisnya kian sulit berkelit dari pajak. Meski demikian, Dwi enggan menyebut nama-nama perusahaan OTT yang jadi objek pajak dari ketentuan baru ini.

“Pokoknya siapapun yang memenuhi kriteria itu ya dia harus daftar,” tuturnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only