Restitusi Capai 47 Persen Diyakini Tak Ganggu Target Pajak

Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tak khawatir kebijakan percepatan pengembalian pembayaran pajak (restitusi) akan mengganggu target penerimaan pajak hingga akhir 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga 31 Maret 2019 tercatat Rp248,98 triliun atau 15,78 persen dari target Rp1.577,56 triliun. Secara tahunan, realisasi tersebut hanya tumbuh 1,82 persen atau di bawah target pertumbuhan sepanjang tahun yang sencapai 20 persen.

Robert mengungkapkan salah satu penyebab pertumbuhan penerimaan melambat di kuartal I 2019 adalah tingginya restitusi. Disebutkan Robert, realisasi pembayaran restitusi pada Januari – Maret 2019 mencapai Rp50,65 triliun.

“Pertumbuhan restitusi kemarin (per 31 Maret 2019) dari PPh dan PPN itu 47,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Robert di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (22/4) malam.

Robert mengingatkan target penerimaan sepanjang tahun telah memperhitungkan proyeksi pembayaran restitusi sepanjang tahun yang berkisar Rp141,6 triliun. Proyeksi tersebut tumbuh sekitar 20 persen dari realisasi tahun lalu yang ada di kisaran Rp118 triliun.

Mengingat pembayaran restitusi hingga kuartal I 2019 telah mencapai 35,8 persen dari proyeksi tahun ini, pembayaran restitusi ke depan akan lebih lambat.

“Kami sudah memperkirakan pembayaran restitusi akan melambat mulai Mei (2019),” ujarnya.

Terlebih, realisasi penerimaan pajak dalam tiga bulan pertama belum bisa memberikan gambaran untuk penerimaan hingga sepanjang tahun.

“Masih terlalu pagi membaca data 3 bulan untuk menyimpulkan apa yang terjadi pada keseluruhan 2019. Mungkin sebulan atau 2 bulan lagi baru lebih gampang membaca datanya,” ujarnya.

Kendati demikian, Robert dan jajarannya akan berusaha untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini dengan mengajak wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya.

“Kami melayani dan mengawasi dengan sistem yang lebih baik semua,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan percepatan restitusi pajak akan memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha. Fleksibilitas itu diperlukan untuk merespons perkembangan perekonomian global yang diperkirakan melambat.

“Dunia usaha jadi memiliki arus kas sehingga ada ruang bagi mereka,” ujar Suahasil.

Sebagai informasi, percepatan pembayaran restitusi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang terbit dan efektif berlaku sejak 12 April 2018. 

Dalam beleid tersebut, prosedur restitusi pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut bisa lebih cepat dari yang sebelumnya bisa 1 tahun menjadi paling lama 1 hingga 3 bulan.

Sumber : cnnindonesia.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only