Anies Mulai Data Lahan Tidur untuk Tarik Pajak 200 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali melakukan pendataan ulang atas tanah dan bangunan atau fiskal kadaster di wilayah Ibu Kota Republik Indonesia itu.

Itu semua dilakukan demi menarik pajak 200 persen bagi lahan kosong di jalan protokol sesuai amanat Pergub 41 Tahun 2019. Pun untuk mengetahui kepemilikan tanah guna mendapatkan kebebasan pajak yang telah diperluas untuk kelompok masyarakat dari mulai guru hingga mantan presiden sesuai Pergub 42 tahun 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat agar jujur terhadap data bangunan dan tanah yang dimiliki.

“Kami berharap pada seluruh masyarakat untuk mohon dibantu berikan informasi yang lengkap akurat pada petugas petugas kita. Sehingga data yang nanti terkumpul data yang benar-benar mencerminkan kenyataan,” kata Anies di Jakarta, Jumat (26/4).

Anies mengungkapkan selama ini banyak data tanah dan bangunan di Jakarta yang tidak sesuai kenyataan. Padahal, data tersebut dipergunakan untuk membuat kebijkan terutama kebijakan perpajakan yang menjadi pendapatan DKI.

“Jadi kalau saat ini informasi yang kita miliki banyak yang tidak update jadi para wajib pajak juga merasakan ketika terima surat tagihan ukuran bangunannya ukuran tanah nya belum tentu mencerminkan kenyataan di lapangan,” ujar Anies.

Belum lagi data yang terkumpul, kata Anies, biasanya berbeda dengan antarinstansi. Oleh karena itu, DKI kini mengeroyok fiskal kadaster dengan sistem kolaborasi banyak pihak.

“721 orang yang nanti akan menjadi pengumpul data di seluruh wilayah. Sekarang kita mulai di bulan April ini ada 4 kecamatan. Kecamatan Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak dan Penjaringan. Kita ingin nantinya semua wilayah 44 kecamatan bisa tuntas,” kata Anies.

Anies menargetkan fiskal kadaster rampung dilakukan hingga Desember mendatang. Kemudian DKI akan kembali menyusun sejumlah kebijakan yang bersinggungan dengan data lahan dan bangunan.

“Karena dengan fiskal kadaster ini kita akan punya informasi tentang tanah dari mulai haknya, batasannya, tanggung jawabnya, dan data itu dalam bentuk informasi geografis,” tutup Anies.

Pergub 41 Tahun 2019 yang diterbitkan Anies berisi lahan yang kosong di jalan protokol di DKI Jakarta dikenakan pajak hingga dua kali lipat.

“Ini kita lakukan fase pertama kita fokus di Jalan Sudirman, Thamrin, kemudian MT Haryono, lalu Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Itu adalah fase pertama,” kata Anies di Monas Jakarta, Kamis (25/4).

Anies mengatakan jika para pemilik lahan tak ingin dikenakan pajak dua kali lipat, maka Pemprov DKI menyarankan agar di tempat itu dibangun. Jika tak juga berdiri bangunan, DKI menawarkan pembangunan lahan kosong menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, bila itu dilakukan maka Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50 persen,” ucap dia kemarin.

Anies mengakui pihaknya masih belum memiliki data pasti lahan kosong di sepanjang jalan protokol. Ia menyatakan DKI masih melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Itu, sambungnya, diperkirakan selesai pada Juni 2019.

“Saat ini kita belum punya data yang rapi. Kalau Sudirman-Thamrin kita sudah identifikasi. Ini sebagai contoh cara ini yang nanti akan kita terapkan di seluruh Jakarta sesudah kita memiliki data,” sambung Anies.

Pada Pasal 4 Pergub DKI 41/2019 tertulis bahwa beleid itu berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Selain itu, pada Pasal 5 ditegaskan pergub itu berlaku surut terhitung 1 Januari 2019.

Selain itu, pada saat yang beramaan Anies meneritkan Pergub DKI 42/2019 yang berisi perluasan bebas pajak bumi dan bangunan pada sejumlah wajib pajak. Beberapa di antaranya guru hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Anies menyatakan fiskal kadaster ini menjadi salah satu langkah untuk menutup kembali potensi pajak yang hilang karena Pergub tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only