Pegadaian Stor Pajak Rp 1,4 Triliun di 2018, Naik dari Rp 1,26 Triliun

PT Pegadaian (Persero) menyetorkan dana pajak pada 2018 mencapai Rp 1,4 triliun. Angka itu lebih tinggi dari pajak 2017 yang sebesar Rp 1,26 triliun.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan perusahaan komitmen untuk membayar pajak. Buktinya, sambung dia, pembayaran pajak perusahaan meningkat pada tahun 2018.

“Kontribusi pajak yang diberikan oleh Pegadaian terus alami peningkatan,” kata dia di Kantor Pusat Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Dalam hal ini, Kuswiyoto menggandeng menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk lakukan intergrasi data perpajakan. Hal ini, dilakukan agar data pembayaran pajak pegadaian selaras dengan Ditjen Pajak.

“Ini sangat bermanfaat memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik,” tutur dia.

Sementara, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menambahkan, integrasi data perpajakan ini juga untuk meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan.

“BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan,” ucap Suryo.

Sumber : Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only