JAKARTA – Kepala Kajian Makro dan Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Febrio Kacaribu, dalam kajian ekonomi terkini lembaga tersebut, di Jakarta, Minggu (5/5), mengatakan perekonomian digital akan menciptakan peluang bisnis dengan lebih banyak pekerjaan baru serta pertumbuhan konsumsi yang lebih tinggi.
Menurut dia, perkembangan pesat perekonomian digital di Indonesia didorong oleh tiga layanan digital utama. Pertama, berbagai platform e-commerce, baik yang menjual berbagai barang, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain maupun perjalanan online seperti Traveloka dan Tiket.com.
Kedua, layanan transportasi berbasis digital seperti Grab dan GO-JEK yang beroperasi dalam pengiriman makanan, berbagi perjalanan dan logistik. Terakhir, yaitu jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech yang di antaranya mencakup pinjaman, pembayaran, investasi, dan asuransi.
“Di dalam ekosistem perekonomian digital Indonesia, industri fintech pinjaman tumbuh sangat pesat dalam tiga tahun terakhir,” kata Febrio.
Pendalaman sektor keuangan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan investasi masyarakat. Bank Dunia menyebutkan proporsi penduduk Indonesia yang memiliki akun bank pada 2018 masih rendah, yakni sebesar 48,9 persen. Hal itu disebabkan oleh sulitnya akses terhadap layanan keuangan perbankan di beberapa daerah serta pengetahuan literasi keuangan masyarakat yang masih sangat minim.
“Hadirnya peran fintech jenis pinjaman (Fintech P2P Lending) memberikan beberapa manfaat terhadap inklusi keuangan dan kemandirian finansial masyarakat,” jelasnya.
Pertama, industri tersebut mendorong perluasan akses pinjaman keuangan kepada masyarakat, khususnya masyarakat terpencil atau yang tidak memiliki rekening bank (unbankables) serta yang belum pernah atau yang memiliki sejarah kredit yang terbatas.
Kedua, fintech jenis pinjaman lebih meningkatkan kenyamanan pengguna karena dapat dengan mudah diakses 24 jam melalui perangkat apapun. Ketiga, distribusi pinjaman yang lebih cepat, akuntabel, dan efisien. Terakhir, masyarakat, khususnya UKM, mendapatkan keuntungan pinjaman dari fintech dengan tarif/ bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan layanan keuangan informal.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat pertumbuhan yang pesat pada jumlah perusahaan fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin di Indonesia selama dua tahun terakhir, dari 32 perusahaan di awal 2018 hingga 106 di April 2019. Penyaluran pinjaman tumbuh sebesar 1.006 persen menjadi 33,2 triliun rupiah pada akhir Maret 2019 dibandingkan dengan posisi pada awal 2018.
Pemungutan Pajak
Sementara itu, pengamat perpajakan, Bawono Kristiaji, mengingatkan adanya tantangan terkait penetapan kebijakan maupun inisiatif dan tata cara dalam pemungutan pajak sektor ekonomi digital.
“Pertama, kita menghadapi kesulitan teknis dalam mendesain kebijakan yang mampu memberikan alokasi hak dan pembayaran pajak yang adil dari ekonomi digital,” kata Bawono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Sumber : koran-jakarta.com
Leave a Reply